Mohon tunggu...
Richard Sanjaya
Richard Sanjaya Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

Bermain video game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minimnya Sarana dan Prasarana Pendidikan bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus

27 Juli 2023   19:03 Diperbarui: 27 Juli 2023   19:06 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://astoetik.com/berita/semangat-belajar-batik-di-smk-n-1-jambu-siswa-difabel-slb-kuntum-mekar-jakarta/Input sumber gambar

Sekolah Luar Biasa atau lebih dikenal dengan sebutan SLB merupakan sekolah khusus yang diperuntukan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Di sekolah ini, banyak siswa yang memiliki kekurangan baik dari segi fisik maupun mental. Di sekolah ini, siswa akan diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya.

Di dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nomor  10 tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, yang terdiri dari 12 kategori yaitu: anak tunanetra, anak tunarungu, anak tunagrahita, anak tunadaksa, anak tunalaras, anak dengan gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas, anak dengan gangguan spectrum autism, anak tunaganda, anak lamban belajar (slow learner), anak dengan kesulitan belajar khusus, anak dengan gangguan komunikasi, dan anak dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. 

Tentunya dengan keterbatasan dan kekurangan mereka, mereka membutuhkan penanganan khusus dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, para anak-anak berkebutuhan khusus ini belum dapat terpenuhi haknya untuk menempuh pendidikan yang layak seperti anak normal pada umumnya.

https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/index.php/chome/profil/f018a896-2bf5-e011-83f2-f5f36ac58c95
https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/index.php/chome/profil/f018a896-2bf5-e011-83f2-f5f36ac58c95
Hal ini terlihat dari minimnya sekolah khusus untuk menampung anak berkebutuhan khusus atau yang sering kita sebut Sekolah Luar Biasa. Di Indonesia, sekolah tersebut baik negeri maupun swasta di dalam satu kelasnya hanya terdapat empat sampai enam siswa yang dibina oleh satu guru. Kurangnya tenaga kerja untuk anak berkebutuhan khusus sama saja dengan kekurangan sarana dan prasarana untuk memberikan pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas.

Para tenaga pengajar tersebut sangat sulit ditemukan karena banyak sekali tenaga-tenaga pengajar yang memilih untuk mengajar di sekolah biasa daripada harus mengajar di sebuah sekolah luar biasa. Hal ini juga menjadi isu yang wajib disorot oleh pemerintah untuk lebih memperhatikan ketersediaan tenaga pengajar serta mengadakan pelatihan untuk sekolah-sekolah luar biasa agar dapat mendidik dan mengajar anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus agar mereka mendapatkan pendidikan yang layak seperti anak-anak normal lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun