Mohon tunggu...
RICHARDO SARAGIH
RICHARDO SARAGIH Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Lahir di sebuah desa di tanah simalungun. Anak pertama dari tiga orang bersaudara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

APBD untuk Rakyat

6 Oktober 2017   22:52 Diperbarui: 6 Oktober 2017   23:18 4002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Sehingga rancangan APBD Tahun Anggaran 2018 sudah harus disampaiakan oleh pemerintah daerah kepada DPRD pada minggu ini.

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, APBD tentunya bukanlah produk yang dihasilkan melalui proses yang instan. APBD disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai tujuan pembangunan dan juga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Peran serta masyarakat ini terwujud dalam partisipasi pada saat forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Proses penyusunan APBD diawali dengan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD ini disusun untuk jangka waktu lima tahun sesuai dengan masa periode Kepala Daerah .Masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan rencana kerja OPD (Renja-OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang mengacu kepada rancangan awal RKPD dan berpedoman pada Renstra-OPD yang telah disesuaikan dengan RPJMD. Kemudian Kepada Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-OPD tersebut, sekaligus menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD yang diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintah daerah. Tahapan ini jelas diuraikan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dijelaskan kemudian di dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rancangan KUA dimaksud memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. 

PPAS memuat rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD sebelum disepakati bersama dengan DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun rancangan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA-OPD sebagai acuan Kepala OPD dalam menyusun RKA-OPD. Surat edaran ini diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan untuk RKA tahun anggaran yang direncanakan.

OPD menyampaikan RKA-OPD yang telah disusun kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk selanjutnya dibahas oleh TAPD. TAPD akan menelaah RKA-OPD apakah telah sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan. Kepala OPD melakukan penyempurnaan RKA-OPD atas hasil pembahasan dengan TAPD. PPKD mengkompilasi RKA-OPD yang telah disempurnakan oleh masing-masing OPD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Kemudian Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Persetujuan bersama antara Kepada Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Perda tentang APBD inilah yang menjadi dasar bagi masing-masing OPD untuk melayani masyarakat melalui program dan kegiatan yang tertuang di dalamnya.

Proses panjang sejak perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan ini tentunya harus dikelola dengan bertanggungjawab untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, ekonomis dan efisien. Kegagalan dalam membuat perencanaan sama artinya dengan merencanakan kegagalan itu sendiri. Masing-masing kepala OPD harus mampu menerjemahkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam Renja-OPD dengan indikator kinerja yang terukur, sehingga di akhir periode jabatan Kepala Daerah masyarakat dapat menilai sejauh mana visi, misi dan program Kepala Daerah berkontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai visi dan misi Kepala Daerah mengarah ke "timur", Kepala OPD menyusun Renja ke "selatan", dan kemudian dalam pembahasan anggaran bersama DPRD mengarah ke "tenggara". Kalau sudah begini masyarakat tidak akan dapat merasakan arti pembangunan di daerah dan cukup jadi penonton saja.

Risiko penyusunan APBD

Di dalam proses panjang perencanaan dan penganggaran ini sudah tentu terdapat banyak risiko yang mungkin terjadi yang berpotensi menghambat tercapainya visi, misi, program Kepala Daerah dan tujuan APBD itu sendiri. Salah satu contoh risiko yang mungkin terjadi adalah munculnya kegiatan di dalam APBD yang sebelumnya tidak termuat di dalam RKPD. Mungkin kita masih mengingat perdebatan antara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan DPRD yang menyebutkan adanya anggaran siluman di dalam APBD Provinsi DKI Jakarta. Disebutkan siluman karena terdapat anggaran yang tiba-tiba muncul tanpa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran. Risiko seperti ini dapat dikendalikan dengan menerapkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran melalui sistem elekronik yang terintegrasi atau yang sering disebut dengan e-budgeting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun