Mohon tunggu...
richard
richard Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendaftaran Tanah Secara Online, Efisien tapi Masih Banyak Kendala

13 Desember 2023   08:00 Diperbarui: 13 Desember 2023   08:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Pendaftaran Tanah Secara Online, Efisien Tapi Masih Banyak Kendala

Pendaftaran tanah secara online merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara mandiri melalui internet tanpa harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pendaftaran tanah secara online memiliki banyak manfaat, antara lain:

  • Lebih efisien: Masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor BPN.
  • Lebih transparan: Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran tanahnya secara langsung.
  • Lebih terjangkau: Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan biaya lainnya.

Namun, pendaftaran tanah secara online juga masih memiliki beberapa kendala, antara lain:

  • Akses internet: Masyarakat di daerah-daerah terpencil masih sulit untuk mendapatkan akses internet yang memadai.
  • Keterampilan digital: Masyarakat yang tidak memiliki keterampilan digital akan kesulitan untuk menggunakan sistem pendaftaran tanah secara online.
  • Kesiapan BPN: BPN masih perlu meningkatkan kesiapannya dalam melayani pendaftaran tanah secara online, misalnya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan infrastrukturnya.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Meningkatkan akses internet: Pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk meningkatkan akses internet di daerah-daerah terpencil.
  • Meningkatkan literasi digital: Pemerintah perlu memberikan pelatihan literasi digital kepada masyarakat agar mereka dapat menggunakan sistem pendaftaran tanah secara online.
  • Meningkatkan kesiapan BPN: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan dukungan kepada BPN agar mereka dapat melayani pendaftaran tanah secara online dengan lebih baik.

Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah perlu terus berupaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pendaftaran tanah secara online.

Berikut adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kendala akses internet:

  • Pemerintah dapat bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk membangun infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil.
  • Pemerintah dapat memberikan subsidi kepada masyarakat untuk berlangganan layanan internet.
  • Pemerintah dapat menyediakan fasilitas internet gratis di tempat-tempat umum, seperti kantor desa, masjid, dan sekolah.

Berikut adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kendala keterampilan digital:

  • Pemerintah dapat memberikan pelatihan literasi digital kepada masyarakat melalui sekolah, lembaga swadaya masyarakat, atau media massa.
  • Pemerintah dapat bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan aplikasi pendaftaran tanah yang mudah digunakan oleh masyarakat.

Berikut adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesiapan BPN:

  • Pemerintah dapat memberikan pelatihan kepada pegawai BPN tentang sistem pendaftaran tanah secara online.
  • Pemerintah dapat menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pendaftaran tanah secara online, seperti komputer, jaringan internet, dan perangkat lunak.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan pendaftaran tanah secara online dapat berjalan dengan lebih lancar dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun