Ada perubahan pola anak muda yang dirasakan selama masa pembatasan temporer. Â Data Biro Pusat Statistik menyatakan bahwa ada kenaikan pengangguran pada usia 25-29 tahun dari 7,01% pada tahun 2020 menjadi 9,27%. Â Data yang sama yang dikutip dari Kompas.com tanggal 30/8/2021 menyebutkan bahwa terdapat 14,3% pengangguran pada usia 20-24 tahun. Â
Hal ini selaras dengan data yang dinyatakan oleh Kemnaker bahwa tenaga kerja sektor informal meningkat dari 56,64% menjadi 59,62%, pengusaha mandiri yang berhenti bekerja sekitar 10 juta orang disertai dengan 10 juta orang lain yang mengalami penurunan pendapatan. Â
Satu-satunya hal yang meringankan beban diatas adalah jumlah investor pada pasar modal yang dilansir oleh Indonesia Stock Exchange meningkat hampir dua kali lipat menjadi 6,1 juta investor.
Menurut Pratama dalam Kompas.com tanggal 21/8/2021 banyak cara yang sudah diusulkan dan diupayakan untuk diimplementasikan mulai dari penyelenggaraan bursa kerja, pengenalan kegiatan ekonomi secara informal, pelatihan bersertifikasi internasional, pendirian pusdiklat, pengenalan program transmigrasi untuk pemerataan jumlah penduduk dan masih banyak lagi. Â
Semua cara tersebut secara konseptual baik dan bermanfaat, hanya saja cara yang diupayakan diatas adalah cara yang kurang lebih telah digunakan berulang selama bertahun -- tahun di tingkat mikro maupun pada tingkat makro. Â
Agar sedikit berbeda dengan usulan tersebut, maka berikut ada empat rekomendasi untuk penciptaan tenaga kerja baru yakni pengenalan jalur rekrutmen beasiswa BUMN, jalur rekrutmen beasiswa instansi swasta, jalur rekrutmen gabungan LPDP Kemenkeu - Kemendagri dan jalur rekrutmen beasiswa karir di dunia pendidikan.
Secara umum keempat rekomendasi tersebut ditujukan untuk para lulusan SMA dan SMK setanah air dengan empat kategori yakni kategori anak daerah afirmasi dengan bekerja sama dengan Kemendesa,Â
kategori keluarga prasejahtera dengan bekerja sama dengan data dari Kemensos, kategori prestasi akademik dengan bekerja sama dengan Kemendikbud serta kategori prestasi non-akademik dengan bekerja sama dengan Kemenpora dan Kemenparekraf. Â
Untuk masing -- masing kategori tentu saja diharapkan mendapatkan biaya pendaftaran, biaya SPP, tunjangan buku, biaya penelitian, biaya seminar dan biaya publikasi saat masuk ke dalam perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Â Kesemua biaya tersebut diharapkan berupa potongan langsung dari upah bulanan yang mereka terima setiap bulan disertai dengan klausul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang panjang periodenya disesuaikan dengan masa studi yang ditempuh.
Sebagai ilustrasi jika seorang pekerja tamatan SMA atau SMK di suatu propinsi mendapatkan upah sebesar Rp4.500.000,- per bulan maka yang bersangkutan hanya akan memperoleh Rp2.500.000,- per bulan termasuk THR sebagai pengganti biaya hidup bulanan selama menempuh pendidikan tinggi tersebut. Â