Pancasila telah menjadi dasar negara dari sejak Indonesia merdeka. Â Akan tetapi, memaknai Pancasila dalam hidup bukan merupakan suatu hal yang mudah. Â Hal ini yang menyebabkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sekarang lebih hati -- hati dalam mengeluarkan pernyataan dan akan menerapkan penggunaan draf pada saat melakukan wawancara seperti yang dilansir pada Kompas 29/2/2020 yang lalu. Â Tentu saja ini baik untuk kondusivitas situasi politik dan perekonomian Indonesia secara umum.
Ada beberapa program yang inovatif yang dapat diimplementasikan oleh dunia pendidikan di Indonesia. Â Untuk pengamalan sila pertama diusulkan pada Jumat pertama di setiap bulan untuk setiap institusi pendidikan formal melaksanakan program siraman rohani untuk keenam agama yang diakui di Indonesia secara serentak.Â
Jika jumlah peserta didik pada agama tertentu terlalu sedikit, maka setiap institusi pendidikan formal dapat menggabungkan peserta didik sekecamatan agar siraman rohani sesuai agama yang dianut tetap berjalan lancar.
Lalu, untuk pengamalan sila kedua diusulkan pada hari Selasa minggu kedua diadakan kegiatan kemanusiaan bersama dengan mengunjungi pusat rehabilitasi, panti jompo, panti asuhan dan rumah sakit. Â
Untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan ini dalam jumlah yang besar institusi pendidikan perlu melakukan program kemitraan terlebih dahulu dengan tempat -- tempat yang akan dituju sehingga sasaran dari program ini dapat tercapai. Â Keadilan program ini dapat terjaga dengan merotasi peserta didik dan tempat yang dituju secara berkelanjutan.
Selanjutnya, untuk pengamalan sila ketiga dapat diusulkan untuk mengadakan upacara bendera di setiap hari besar nasional dan hari Senin. Â
Jika infrastruktur dan sarana pendukung untuk mengadakan upacara bendera ini tidak tersedia pada institusi pendidikan, maka pada hari Senin minggu ketiga dapat dilakukan secara bersama -- sama di tingkat Kecamatan agar program ini tetap berjalan dengan lancar dan tertib. Â
Tentu saja akan lebih baik jika program ini didukung oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Berikutnya, untuk pengamalan sila keempat dapat diusulkan kepada wakil rakyat baik di tingkat daerah ataupun di tingkat nasional untuk mengunjungi institusi pendidikan secara resmi pada hari Kamis minggu keempat setiap bulan. Â
Tentu saja, narasi yang dibangun oleh setiap wakil rakyat harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak sekolah yang dituju dan rekaman dari kegiatan ini harus dilaporkan oleh institusi pendidikan ke Komisi Pemilihan Umum setempat. Â Kegiatan ini akan menghilangkan stigma buruk dari politisi di setiap institusi pendidikan.