Mohon tunggu...
Richa Rahma Jayyida
Richa Rahma Jayyida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Contact Me On WA: 089699439921 IG: 2204_richarj Email: richajayyida@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Permintaan dan Penawaran dalam Perspekif Islam

26 Desember 2023   10:09 Diperbarui: 26 Desember 2023   10:16 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kajian ekonomi secara mikro, terdapat dua hal krusial yang sangat berperan dalam bidang perekonomian yaitu permintaan (demand) dan penawaran (supply). Permintaan dan penawaran adalah dua hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari -- hari manusia, terutama dalam sektor perekonomian. 

Terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu disebut mekanisme pasar. Mekanisme pasar sendiri dapat berjalan apabila syarat utamanya terpenuhi yaitu transaksi pertukaran (perdagangan). Konsep penawaran membahas tentang produksi, supply, harga, keuntungan, produsen, pemasaran, dan pasar. 

Begitu juga dalam konsep permintaan yang membahas tentang konsumsi, konsumen, demand, kebutuhan hidup, harga yang selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan konsep permintaan. Teori permintaan dan penawaran telah banyak dibahas dalam berbagai artikel dan buku namun teori permintaan dan penawaran dalam perpektif islam memiliki perbedaaan yang mendasar. 

Teori permintaan dan penawaran dalam perspektif islam memiliki batasan-batasan dalam berekonomi yaitu syariat yang berhubungan langsung dengan Allah SWT dan sumber-sumber Islam seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijtihad dari para ulama atau para tokoh ekonomi Islam. Jadi, di dalam agama Islam Allah telah mengatur segalanya termasuk dalam bidang perekonomian sekalipun yang dijadikan pedoman bermuamalah bagi umat muslim.

Permintaan (demand) secara umum adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dalam suatu periode waktu tertentu. Hukum permintaan menjelaskan bahwa jumlah barang yang selalu diminta akan selalu berbanding terbalik dengan harganya. Jika harga barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan berkurang, dan sebaliknya, ceteris paribus. 

Oleh karenanya, slope atau kemiringan kurva permintaan menurun dari kiri atas ke kanan bawah. Dalam realisasinya berarti bahwa seorang individu di pasar ini dipengaruhi oleh adanya harga atau pun sebaliknya pembelian barang ini akan mempengaruhi harga barang di pasar. 

Teori permintaan Islami membahas tetang permintaan barang halal, barang haram dan hubungan antara keduanya. Dalam motif permintaan Islam menekankan pada tingkat kebutuhan konsumen terhadap barang tersebut sedangkan motif permintaan konvensional lebih didominasi oleh nilai-nilai kepuasan. 

Teori permintaan dalam perspektif islam sangat memperhatikan perbedaan halal dan haramnya suatu barang konsumsi ataupun produk yang akan digunakan oleh konsumen. Hal ini termaktub dalam QS. Al-Maidah ayat 87 -- 88 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang telah dihalalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. 

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah Yang kamu beriman kepada-Nya". Menurut Ibnu Taimiyah, faktor -- faktor yang,mempengaruhi permintaan adalah keinginan masyarakat (raghbah) terhadap barang, jumlah peminat (thullab) suatu barang, lemah kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang, kualitas pembeli, jenis uang yang digunakan, besar kecilnya biaya penjual/ produsen, kepemilikan resiprokal antara penjual dan pembeli. 

Selain itu, dalam ajaran Islam umat muslim dilarang untuk berbuat ishraf atau berlebihan dalam membelanjakan uangnya, harus mengutamakan kebaikan untuk kepentingan kemaslahatan bersama. Dalam Islam tidak dianjurkan dalam permintaan suatu barang ditujukan untuk kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan islam menangkal hal -- hal buruk tersebut yang mungkin terjadi dengan memerintahkan umat islam bagi yang hartanya telah mencapai nishab, untuk menyisihkan dari hartanya guna membayar zakat, infaq, dan shodaqoh. Dengan implementasi ini, selain menunaikan syariat maka maslahah bagi umat akan tercapai.

Sedangkan penawaran (supply) secara umum adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang akan dijual atau ditawarkan oleh produsen pada berbagai tingkat harga selama periode waktu tertentu. Hukum penawaran menjelaskan bahwa jumlah barang yang ditawarkan akan selalu berbanding lurus dengan harganya. Jika harga barang naik, maka jumlah barang yang ditawarkan akan bertambah, dan sebaliknya, ceteris paribus. Oleh karenanya slope atau kemiringan kurva penawaran bersifat positif atau naik dari kiri bawah ke kanan atas. Dalam artian apabila harga suatu produk naik yang mengakibatkan bertambahnya keuntungan yang akan diperoleh produsen, maka produsen termotivasi untuk mengadakan dan menyediakan produk tersebut untuk ditawarkan ke pasar. Hal ini mengakibatkan jumlah barang yang tersedia di pasar semakin banyak. Sebaliknya apabila harga suatu produk turun yang mengakibatkan keuntungan yang diperoleh produsen sedikit, maka produsen kurang bergairah untuk mengadakan dan menyediakan produk tersebut untuk ditawarkan ke pasar. Teori penawaran dalam perspektif islam menyatakan bahwa hanya barang -- barang halal dan thayyib yang diproduksi, hal ini dikuatkan dengan dalil Al-Qur,an QS. Al- Baqarah ayat 168 yang artinya "wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah -- langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu". 

Teori penawaran islami juga menyatakan bahwa keputusan ekonomi tidak hanya mempertimbangkan cost -- benefit di dunia saja, tapi juga di akhirat (falah) maka produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta memperhatikan perlindungan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan (dar-ul fasad aula min janbil mashalih). 

Menurut Ibnu Khaldun, Faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu banyaknya permintaan tingkat keuntungan relative (tingkat harga), tingkat usaha manusia (produktifitas) misalnya besarnya tenaga buruh termasuk termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, keamanan, ketenangan serta kemampuan teknik dan perkembangan secara keseluruhan. Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran yaitu biaya dan teknologi, jumlah penjual, kondisi alam, ekspektasi terhadap masa depan, serta kebijakan pemerintah dan stabilisasi. Teori penawaran dalam perspektif islam mengajarkan bahwa dalam dalam implementai kehidupan perekonomian harus di dorong dengan nilai-nilai pokok islami yaitu kesederhanaan, tidak silau dengan gemerlapnya kenikmatan duniawi (zuhud) dan ekonomis (iqtishad) dengan tujuan tercapainya kemaslahatan umat.

Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah tejadi secara rela sama rela (`an taraddim minkum), tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada harga tersebut (the price of the equivalent) atau istilah fiqihnya tsaman al mitsl. Hal ini sesuai dengan QS. An-isa' ayat 29. 

Bila ada yang mengganggu, pemerintah harus intervensi ke pasar. Dalam konsep Islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dll tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungang diatas keuntungan normal. Yang dilarang adalah segala bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan yakni transaksi riba, mengurangi timbangan, ba'i najasy (rekayasa permintaan), ihtikar (menimbun barang saat sedang banyak dibutuhkan orang), menyembunyikan kecacatan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan kitab 'Al-Kharaj karya Abu Yusuf, Abu Yusuf mengkritik pemahaman pada zaman beliau yang mengatakan bahwa 'jika barang langka maka harga naik, jika barang melimpah maka harga turun'. Hal ini karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit, harga akan mahal, dan bila persediaan barang melimpah, harga akan murah. Beliau mengemukakan, "Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. 

Hal tersebut ada yang mengatur. Prinsipnya tak diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah". Jadi pada intinya, teori permintaan dan penawaran dalam perspektif islam merupakan hal yang perlu dipahami dan diimplementasikan dalam keseharian umat islam karena diharapkan terwujudnya sistem perekonomian yang sehat dan terciptanya maslahat bagi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun