Mohon tunggu...
Richa Rahma Jayyida
Richa Rahma Jayyida Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Contact Me On WA: 089699439921 IG: 2204_richarj Email: richajayyida@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Permintaan dan Penawaran dalam Perspekif Islam

26 Desember 2023   10:09 Diperbarui: 26 Desember 2023   10:16 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori penawaran islami juga menyatakan bahwa keputusan ekonomi tidak hanya mempertimbangkan cost -- benefit di dunia saja, tapi juga di akhirat (falah) maka produksi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta memperhatikan perlindungan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan (dar-ul fasad aula min janbil mashalih). 

Menurut Ibnu Khaldun, Faktor yang mempengaruhi penawaran yaitu banyaknya permintaan tingkat keuntungan relative (tingkat harga), tingkat usaha manusia (produktifitas) misalnya besarnya tenaga buruh termasuk termasuk ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, keamanan, ketenangan serta kemampuan teknik dan perkembangan secara keseluruhan. Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran yaitu biaya dan teknologi, jumlah penjual, kondisi alam, ekspektasi terhadap masa depan, serta kebijakan pemerintah dan stabilisasi. Teori penawaran dalam perspektif islam mengajarkan bahwa dalam dalam implementai kehidupan perekonomian harus di dorong dengan nilai-nilai pokok islami yaitu kesederhanaan, tidak silau dengan gemerlapnya kenikmatan duniawi (zuhud) dan ekonomis (iqtishad) dengan tujuan tercapainya kemaslahatan umat.

Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah tejadi secara rela sama rela (`an taraddim minkum), tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada harga tersebut (the price of the equivalent) atau istilah fiqihnya tsaman al mitsl. Hal ini sesuai dengan QS. An-isa' ayat 29. 

Bila ada yang mengganggu, pemerintah harus intervensi ke pasar. Dalam konsep Islam, monopoli, duopoli, oligopoli, dll tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungang diatas keuntungan normal. Yang dilarang adalah segala bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan yakni transaksi riba, mengurangi timbangan, ba'i najasy (rekayasa permintaan), ihtikar (menimbun barang saat sedang banyak dibutuhkan orang), menyembunyikan kecacatan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan kitab 'Al-Kharaj karya Abu Yusuf, Abu Yusuf mengkritik pemahaman pada zaman beliau yang mengatakan bahwa 'jika barang langka maka harga naik, jika barang melimpah maka harga turun'. Hal ini karena pada kenyataannya tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedikit, harga akan mahal, dan bila persediaan barang melimpah, harga akan murah. Beliau mengemukakan, "Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. 

Hal tersebut ada yang mengatur. Prinsipnya tak diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan karena kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah". Jadi pada intinya, teori permintaan dan penawaran dalam perspektif islam merupakan hal yang perlu dipahami dan diimplementasikan dalam keseharian umat islam karena diharapkan terwujudnya sistem perekonomian yang sehat dan terciptanya maslahat bagi umat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun