Mohon tunggu...
Ricco Survival Yubaidi
Ricco Survival Yubaidi Mohon Tunggu... Notaris - Melangitkan Mimpi, Membumikan Hati

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transformasi Prosedur Pembuatan Akta: Penyesuaian dengan Sertipikat Tanah Elektronik

31 Mei 2024   10:38 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:42 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D.

Dengan perkembangan teknologi digital yang pesat, berbagai aspek kehidupan manusia mengalami transformasi, termasuk dalam bidang hukum dan administrasi pertanahan. Salah satu kebijakan terbaru yang mencerminkan perubahan ini adalah pengenalan Sertipikat Hak Atas Tanah secara elektronik (e-Certificate). Kebijakan ini membawa dampak signifikan pada prosedur pembuatan akta oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang harus menyesuaikan diri dengan era digital ini.

Penyesuaian Prosedur Pembuatan Akta

Sebelumnya, pembuatan akta oleh Notaris dan PPAT melibatkan penggunaan sertipikat tanah dalam bentuk fisik yang terdiri dari beberapa halaman yang dijahit seperti sebuah buku. Prosedur ini, meskipun sudah berjalan lama, sering kali memerlukan waktu dan memunculkan risiko seperti kerusakan atau pemalsuan dokumen fisik. Dengan adanya sertipikat tanah elektronik, prosedur pembuatan akta harus diadaptasi untuk mengakomodasi teknologi baru ini.

Salah satu penyesuaian penting adalah integrasi sistem elektronik dalam alur kerja Notaris dan PPAT. Sistem ini memungkinkan proses pembuatan akta menjadi lebih cepat, efisien, dan aman. Notaris dan PPAT perlu memastikan bahwa seluruh proses pembuatan akta, mulai dari pengumpulan data hingga penandatanganan, dapat dilakukan secara elektronik dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Verifikasi Keaslian Sertipikat Elektronik

Salah satu tantangan utama dalam penggunaan sertipikat tanah elektronik adalah verifikasi keaslian. Notaris dan PPAT memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sertipikat yang digunakan dalam pembuatan akta adalah asli dan sah.

Verifikasi keaslian sertipikat elektronik melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, penggunaan tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan sertipikat tersebut. Tanda tangan elektronik ini harus memenuhi standar keamanan yang tinggi dan dapat diverifikasi melalui sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kedua, barcode atau kode QR yang tertera pada sertipikat elektronik harus dapat dipindai dan diakses untuk memastikan keaslian dan keakuratan informasi yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, Notaris dan PPAT harus memiliki akses ke database pertanahan yang dikelola oleh pemerintah, sehingga dapat melakukan verifikasi langsung terhadap sertipikat yang diterima. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan sertipikat palsu atau tidak sah dalam proses pembuatan akta.

Sosialisasi terhadap Perubahan Budaya dalam Penanganan Sertipikat Elektronik

Perubahan dari sertipikat tanah konvensional ke sertipikat elektronik memerlukan sosialisasi yang efektif terhadap masyarakat. Salah satu aspek yang perlu disosialisasikan adalah penggunaan sertipikat elektronik tanpa perlu melakukan fotokopi, karena sertipikat asli dapat diunduh langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ini penting untuk memastikan pemahaman masyarakat tentang keamanan dan keabsahan sertipikat elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun