Mohon tunggu...
Ricco Survival Yubaidi
Ricco Survival Yubaidi Mohon Tunggu... Notaris - Melangitkan Mimpi, Membumikan Hati

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akademisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Antara Tradisi dan Regulasi: Peran Tradisional Notaris dalam Era Modern

30 Mei 2024   12:42 Diperbarui: 30 Mei 2024   12:48 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., Ph.D./dok. pri-

Dalam hukum, Notaris memegang peranan yang krusial dalam memastikan keabsahan dan kepastian berbagai peristiwa hukum. Dengan pena sebagai senjatanya, Notaris menyaksikan dan mendokumentasikan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, mulai dari transaksi jual beli properti hingga pendirian perusahaan. Namun, di balik tumpukan akta-akta autentik yang mereka buat, terdapat sebuah tradisi yang telah tertanam dalam profesi ini sejak zaman dahulu.

Peran Tradisional Notaris

Notaris, dalam tradisi hukum, adalah penjaga keabsahan dan kepastian dalam berbagai peristiwa hukum. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU 30 Tahun 2004 jo. UU 2 Tahun 2014), Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yang menjadi bukti sah atas berbagai transaksi hukum. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris dipandu oleh prinsip-prinsip autentisitas, kepastian, legalitas, dan keabsahan.

Prinsip autentisitas mengharuskan Notaris untuk memastikan bahwa setiap akta yang dibuatnya mencerminkan kebenaran dan keaslian peristiwa yang terjadi. Sementara itu, prinsip kepastian menuntut agar setiap akta yang dibuat oleh Notaris memberikan jaminan tentang kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Legalitas mengacu pada kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku, sementara keabsahan menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum yang sah di mata hukum.

Namun, di tengah arus perkembangan zaman dan perubahan regulasi, peran tradisional Notaris mulai dihadapkan pada tantangan baru. Regulasi yang semakin kompleks dan tuntutan akan pencegahan tindak pidana keuangan menuntut Notaris untuk turut serta dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU PPT) menjadi pijakan utama dalam mengatur keterlibatan Notaris dalam upaya pencegahan ini.

Persaingan ketat antara sesama Notaris dan ketidakseimbangan jumlah Notaris saat ini menyebabkan adanya penambahan jasa-jasa lain yang diberikan oleh Notaris yang mungkin saja tidak berkaitan dengan pembuatan akta. Notaris dalam hal tersebut, menjadi jembatan bagi klien untuk melakukan transaksi untuk kepentingan atau atas nama klien. Namun, Notaris perlu memiliki kesadaran tinggi bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi kedepan yang perlu diperhatikan, terutama apabila Notaris turut menjadi pihak dalam pengelolaan suatu uang atau transaksi. Oleh karena itu, disarankan Notaris dapat mengidentifikasi kembali perannya, hal ini sebagai batas diri bagi Notaris untuk tidak terlibat terlalu dalam terhadap kepentingan klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun