Revitalisasi horisontal diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung terciptanya kualitas kehidupan yang lebih baik. Akan lebih optimal jika dilakukan bersama-sama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari revitalisasi vertikal. Beberapa prinsip perlu diperhatikan dalam penataan horisontal.
Pertama adalah membatasi, bahkan hingga melarang penambahan bangunan baru. Pembatasan ini hendaknya dilakukan dengan proses pendidikan masyarakat secara terus menerus. Disamping itu perlu ditegakkan peraturan sebagai instrumen pengendali pembangunan, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedua adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas ruang terbuka. Ruang terbuka mesti dipahami sebagai aset yang bernilai tinggi bagi kehidupan. Ruang ini dapat diwujudkan dalam bentuk ruang kehidupan sosial, misalnya ruang terbuka untuk berkumpul dan bermain atau sebagai instrumen mekanisme alam dalam menjaga kualitas lingkungan, misalnya ruang terbuka hijau.
Ketiga adalah mengembangkan arsitektur hijau. Prinsip arsitektur hijau tidak hanya menonjolkan artistik semata, melainkan juga fungsi ekologisnya. Beberapa bentuk arsitektur bangunan yang dapat dipertimbangkan seperti atap rumah yang cerah, atap dilapisi tumbuhan, penggunaan pagar dengan tanaman, dan lainnya.
Keempat adalah meningkatkan aksesibilitas dan utilitas ramah lingkungan. Kawasan permukiman padat perlu diupayakan terpenuhinya jaringan jalan masuk yang memadai, karena akan berguna banyak ketika misalnya terjadi kebakaran. Jalan juga semestinya dilengkapi dengan tanaman perindang, sarana drainase, dan peresapan air hujan. Pada lingkungan rumah dan permukiman juga dilengkapi fasilitas limbah komunal, tempat sampah dengan pemilahan, tamanisasi, dan lainnya.
Gambaran upaya revitalisasi di atas hanya tinggal konsep di atas kertas saja, jika dalam palaksananaan tidak dilakukan secara terpadu. Kebijakan pemerintah saja tidak cukup, meskipun kemauan politis pemerintah serta penegakan hukum menjadi ujung tombaknya. Yang paling mendasar perlu dijiwai dengan pemberdayaan sosial budaya. Semua hendaknya dilakukan melalui partisipasi masyarakat. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H