Mohon tunggu...
Riavita Maghfiroh
Riavita Maghfiroh Mohon Tunggu... Lainnya - Islamic Education
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Life must go on!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Etika Profesi Bimbingan dan Konseling

15 Maret 2022   20:18 Diperbarui: 15 Maret 2022   20:21 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam dunia pendidikan, tentu kita tidak akan terlepas dari bimbingan dan konseling. Dimana bimbingan dan konseling sendiri memiliki salah satu efinisi yakni suatu disiplin ilmu yang dilakukan oleh tenaga professional dalam rangka membantu siswa dalam mengembangkan diri, menemukan jati diri, menyelesaikan masalah dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan perkembangan anak. Dalam setiap profesi, tentu memiliki etika yang menjadi dasar dalam bertindak ketika melaksanakan tugas dan tanggung jawab seseorang yang memiliki profesi, salah satunya dalam profesi bimbingan konseling. Sebelumnya, mari kita kupas dulu makna dari etika terlebih dahulu.

Etika menurut para ahli yang disebutkan dalam buku Etika Profesi Bimbingan Konseling karya Dr. Hunainah, MM, didefinisikan sebagai berikut :  "Etika merupakan bagian dari filsafat yang berupaya mengajarkan budi pekerti (baik dan buruk)." Selanjutnya dalam buku yang sama, etika dedefinisikan sebagai suatu ilmu yang mengidentifikasi baik dan buruk dan juga menampakkan perbuatan manusia yang diketahui oleh akal pikiran manusia. Selanjutnya Van Hoose & Kottler etika (ethics) merupakan ilmu filsafat mengenai tingkah laku manusia dan suatu pengambilan keputusan moral.  Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika adalah ilmu yang mengajarkan nilai baik buruk tingkah laku dan perbuatan manusia. Etika menjadi dasar bagi tenaga professional, untuk bertindak baik sesuai dengan etika profesi yang dimilikinya. Ketika etika profsi ini tidak dipegang dengan baik oleh tenaga professional, tentu akan mengalami banyak kesulitan dalam menjalankan tugasnya.

Selanjutnya, setelah mengetahui makna etika, makna profesi menjadi pemabahan selanjutnya. Kenneth Lynn dalam Roeber enyebutkan  profesi ini menyediakan jasa yang berdasar kepada ilmu pengetahuan. Elanjutnya Menurut Mc Cully dalam Roeber bahwa profesi adalah menggunakan teknik dan prosedur dengan adanya landasan intelektual. Menurut Blocher profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan spesialisasi di bidang akademik. Dapat kita ketahui  bahwa profesi merupakan pekerjaan yang membutuhkan suatu keahlian khusus dan ilmu pengetahuan khusus dan menggunakan teknik tertentu yang sesuai diperoleh dari pendidikan tertentu.

Berdasarkan dari dua definisi diatas, mengenai etika dan profesi, maka Kode etik profesi adalah sistem aturan yang jelas dan tertulis yang menjelaskan mengenai hal benar dan salah, baik dan buruk yang dijadikan acuan yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh pelaku profesional. Dalam bimbingan dan konseling, Etika profesi bimbingan dan konseling ini ialah sebuah acuan bagi para konseler dalam memberikan bantuan, bimbingan maupun masukan kepada konselinya agar dalam memberikan bantuan, bimbingan maupun masukan ini para konseler tidak sewenang-wenang ataupun keluar dari aturan atau norma yang berlaku di kalangan para konseler dan dikalangan masyarakat.

Sumber : 

Hunainah. 2016. Etika Profesi Bimbingan Konseling. Bandung: Rizqi Press.

Suharni, Ratih Christiana. 2020. Profesionalisasi Bimbingan dan Konseling. Madiun:UNIPMA Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun