Mohon tunggu...
Affandi Surya Darma
Affandi Surya Darma Mohon Tunggu... Lainnya - Memberikan informasi untuk Masyarakat

Mengajak Bijak Bermedia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Cilegon Laksanakan One Way Arah Masuk Jalur Wisata, Pengunjung Mohon Ikuti Arahan Petugas

23 April 2023   15:54 Diperbarui: 23 April 2023   15:55 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas polres Cilegon 

Cilegon, Polres Cilegon Polda Banten melalui Satlantas Polres Cilegon Polda Banten dipimpin Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati melaksanakan Kegiatan One way Sistem Arah Masuk Jalur Wisata Pantai Anyer Cinangka, Minggu, (23/04).

Kasat lantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati Mengatakan Bahwa Hari ini Kami Polres Cilegon Polda Banten Melaksanakan Kegiatan One Way Sistem Arah Masuk Jalur Wisata Pantai Anyer Cinangka guna Mengurai Kepadatan Arus Masuk Wisata Pantai Anyer Cinangka yang Saat Ini Situasi Ramai Lancar.

Kegiatan One Way Sistem ini Kami Laksanakan Dari Pukul 09.00 Wib sampai dengan Pukul 14.00 Wib Kami Sudah Melaksanakan Kegiatan One way Sistem Sebanyak 2 X dengan Perioritas Kendaraan Menuju Objek Wisata Pantai Anyer Cinangka, Upaya ini Kami Laksanakan untuk mengurangi Kepadatan Kendaraan yang akan berwisata ke Pantai pantai. Ujar AKP Jeany Viadiniati 

Kami Juga menghimbau Kepada Masyarakat Yang akan Berwisata Agar tidak menggunakan Kendaraan Losbak karena sangat berbahaya, Serta agar Para wisatawan tetap mematuhi peraturan lalulintas dan petugas di lapangan karena kami sudah menggelar Personil Polres Cilegon Polda Banten di sepanjang Jalur menuju Objek Wisata Pantai Anyar Cinangka. Tambah AKP Jeany Viadiniati.

Kami Juga Menghimbau Kepada Masyarakat Yang berwisata Sebelum Pukul 17.00 Wib Agar Sudah Persiapan Balik, Karena Kami Akan Melaksanakan Kembali Kegiatan One way Sistem dari arah Pantai Menuju Kota Cilegon. Tutup AKP Jeany Viadiniati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun