Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa NIK tidak ditemukan saat pembuatan Bukti Potong PPh ?

22 Januari 2025   15:16 Diperbarui: 22 Januari 2025   15:16 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lagi lagi mengenai kasus seputar Coretax, kali ini tentang bukti potong PPh, terutama untuk PPh 21 karena Bukti Potong PPh 21 harus diterbitkan setiap bulan. Beberapa kasus yang terjadi adalah NIK tidak bisa ditemukan oleh coretax sehingga bukti potong tidak dapat diterbitkan. Adapun penyebab kenapa NIK tidak ditemukan, antara lain :

  • NIK tersebut adalah milik seorang istri yang sudah terdaftar dalam FTU (Family Tax Unit) di NPWP suami, jika hal ini terjadi maka bukti potong bisa diterbitka atas nama suami, atau langkah lain yang bisa diambil adalah melakukan aktivasi NIK di coretax dengan memilih menu sudah terdaftar dan memasukkan NPWP Suami di kolom NPWP.
  • NIK belum dilakukan validasi / pemadanan NIK dan NPWP, jika NPWP yang dimiliki termasuk NPWP baru (sudah tercantum NIK di kartu NPWP) maka bisa melakukan pemadanan di coretax, pastikan mengingat email dan nomor ponsel yang tercantum saat mendaftarkan NPWP karena link aktivasi coretax akan dikirim ke email / nomor ponsel terdaftar; namun jika NPWP termasuk NPWP lama maka harus melakukan pemadanan NPWP ke KPP terdekat.

Khusus untuk FTU, jika terdapat error saat input nomor KK, maka kepala keluarga (Suami) harus mengupdate akun coretaxnya dengan merefresh nomor kartu keluarga dan anggota keluarga, jika refresh masih belum berhasil maka hapus semua anggota keluarga dan input ulang. Untuk saat ini langkah - langkah diatas bisa dilakukan, coretax masih dalam masa perkambangan, semoga ke depannya semakin dipermudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun