Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawasan Perdagangan Bebas di Indonesia

23 Agustus 2023   20:20 Diperbarui: 23 Agustus 2023   20:23 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang biasa disingkat dengan KPBPB adalah suatu wilayah yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Cukai. Di dalam KPBPB ini pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Pajak dibebaskan atau diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, PPh 22 dan Berbagai Bea masuk. Di Indonesia terdapat 3(tiga) KPBPB yaitu KPBPB Batam, KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun. Pengusaha di kawasan KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun untuk pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KBPBP dari tempat lain dalam daerah Pabean tetap dilakukan oleh Direktorat jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas -- fasilitas tersebut, Pengusaha yang berada di kawasan KPBPB harus melakukan penyerahan barang di Pelabuhan yang ditunjuk oleh Dewan Kawasan di KPBPB dan penyerahan Barang Kena Pajak harus disertai dengan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BPK tersebut. Penyerahan Barang yang mendapat fasilitas adalah penyerahan barang dari sesama perusahaan di KPBPB, dari KPBPB ke Kawasan Berikat atau sebaliknya, dari KPBPB ke KEK atau sebaliknya dan transaksi eksport atau impor. Untuk penyerahan barang dalam negeri dari pihak yang bukan pengusaha di KPBPB, Kawasan Berikat atau KEK tetap dikenai PPN, kecuali untuk barang -- barang tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Bagi pengusaha di KPBPB yang melakukan impor barang tetapi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di KPBPB, maka atas barang  tersebut harus di kembalikan (reekspor), dihibahkan atau dimusnahkan. Sedangkan untuk perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa Pembekuan Perijinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan di KPBPB dan pemblokiran akses Kepabeanan sebagai pengusaha KPBPB atas kegiatas pemasukan barang  ke KPBPB dari luar Daerah Pabean oleh Kantor Pabean.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun