Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (2b) Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau biasanya disebut dengan Undang Undang HPP, dikatakan bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif yang berlaku. Untuk menegaskan pelaksanaan dari peraturan ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 40 tahun 2023 yang berlaku sejak 13 April 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa, Perseroan Terbatas yang dapat  memperoleh tarif pajak 3% lebih rendah tersebut, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Minimal 40% dari saham yang disetor telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
- Saham yang diperjualkan di Bursa Efek tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak, dengan nilai kepemilikan masing – masing kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor penuh.
- Ketentuan a) dan b) tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Saham yang dibeli sendiri oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh Pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tidak diperhitungkan.
Selain persyaratan diatas, untuk dapat memperoleh penurunan tarif PPh, Wajib Pajak Perseroan Terbatas yang bersangkutan harus menyampaikan Laporan Kepada Dirjen Pajak dalam bentuk :
- Laporan Bulanan; yang merupakan rekapitulasi pemegang Saham di setiap akhir Bulan, dengan format sesuai dengan Lampiran B dalam PMK NO. 40 Tahun 2023 ini, Laporan ini dilampirkan dalam SPT Tahunan Perseroan Terbatas.
- Menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham yang memiliki hubungan istimewa untuk Pemegang Saham Utama dan Pemegang Saham pengendali, sesuai format dalam Lampiran A PMK NO. 40 Tahun 2023, Laporan dilampirkan dalam SPT Tahunan Perseroan Terbatas.
Selain Perseroan Terbatas, Ketua Dewan Komisaris OJK juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Daftar wajib Pajak yang memenuhi ketentuan untuk mendapatan perununan Tarif PPh sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022 dengan format sesuai Lampiran C dalam PMK NO. 40 Tahun 2023, paling lambat akhir Bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang Bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H