Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Haruskah Melakukan Pemadanan NPWP-NIK?

18 Juli 2023   20:23 Diperbarui: 18 Juli 2023   20:31 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram @ditjenpajakri

NIK akan berfungsi sebagai NPWP” begitu kira – kira kalimat yang sering kita dengar akhir – akhir ini. Kalimat itu terbentuk dari adanya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diterbitkan pada Oktober 2021 lalu. Pada awalnya kabar ini menjadi polemik karena banyak masyarakat yang kurang paham sehingga berfikir bahwa semua NIK akan menjadi NPWP secara otomatis dan semua warga negara akan menjadi Wajib Pajak secara otomatis. 

Hal itu akhirnya membuat para tenaga perpajakan melakukan edukasi, baik secara langung, melalui seminar – seminar, melalui video Youtube dan beberapa sosial media supaya masyarakat memahami konsep tentang NIK yang bisa berfungsi sebagai NPWP ini, bahkan ibu Menkeu juga sempat menerangkan bahwa tujuan dari program ini adalah supaya tidak terlalu banyak identitas, supaya Wajib Pajak hanya perlu membawa KTP saja tidak perlu harus membawa KTP dan NPWP, identitas tunggal istilahnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat mulai paham akan permasalahan NIK ini dan sudah tidak lagi menjadi masalah. Kini tenaga pajaklah yang mulai melakukan kampanye dimana – mana untuk menghimbau para Wajib Pajak supaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Mulai dari Instagram, Facebook, Youtube, Poster dan Banner baik di lingkungan Kantor Pajak maupun di beberapa tempat umum. Lalu seberapa pentingkah kita harus melakukan Pemadanan atau Validasi  NIK dan NPWP ini?

Program identitas tunggal atau NIK menjadi NPWP ini direncanakan akan dimulai diberlakukan pada awal tahun 2024, yang berarti sejak Januari 2024 semua NPWP seharusnya sudah menjadi 16 Digit sesuai NIK yang dimiliki oleh Wajib pajak tersebut. Pada dasarnya Wajib Pajak di arahkan untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP ketika Wajib Pajak ini hendak melaporkan SPT Tahunan priadi, itu artinya Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan Pribadi harusnya sudah melakukan Validasi NPWP. 

Lalu apakah Wajib Pajak Harus  melakukan Validasi? Jawaban saya adalah tidak harus, saya melakukan penelitian ke beberapa wajib Pajak yang merupakan orang sekitar saya, beberapa diantara Wajib Pajak yang KTP nya tidak mengalami perubahan data dan data yang tercantum di database DJP dengan yang di dispenduk sama persis, NPWP akan berstatus VALID tanpa harus melakukan validasi.

Namun jika ada beberpa perubahan atau perbedaan, misalnya di KTP nama Wajib Pajak disertai gelar, namun di djp tidak terdapat gelar, atau alamat di KTP berbeda dengan alamat di NPWP karena Wajib Pajak telah berpindah alamat, maka Wajib Pajak tersebut harus melakukan Validadi supaya NPWP nya berstatus VALID.

Apa yang terjadi jika Wajib Pajak tidak melakukan Validasi atau pemadanan? Tentu saja akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perijinan seperti ijin usaha, pembukaan rekening Bank, pembelian asset kredit, pengurusan surat – surat seperti sertifikat juga ijin untuk memperoleh Visa keluar negeri.

Seberapa penting harus Validasi? Itu jawabannya kembali kepada masing – masing Wajib Pajak, Validasi ini gratis dan bisa dilakukan dimana saja selama ada jaringan internet, jadi tidak ada salahnya segera melakukan validasi jika NPWP masih efektif supaya urusan yang lain bisa lancar juga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun