Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan Pajak dalam Pemerataan Ekonomi

13 Juni 2023   21:45 Diperbarui: 13 Juni 2023   21:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

"Pajak" adalah satu kata yang terdengar familiar di beberapa kalangan masyarakat tertentu, namun ada banyak lapisan masyarakat yang masih sangat kurang memiliki pengetahuan tentang pajak. Rendahnya sosialisasi dan pembelajaran tentang pajak membuat sebagian masyarakat menganggap pajak sebagai hal keramat yang menakutkan dan mengancam kepemilikan mereka. Pajak sudah seharusnya menjadi pengetahuan umum yang ditanamkan sejak dini di seluruh lapisan masyarakat dan bahkan ada baiknya jika pajak menjadi salah satu mata pelajaran dalam kurikulum pembelajaran sejak dini.

                Stigma masyarakat tentang pajak semakin kuat ketika muncul berita dan permasalahan yang tidak sedap di lingkungan pajak, bahkan masyarakat menolak sosialisai dan bersikap apatis terhadap pajak. Tak jarang beberapa media mengambil kesempatan tersebut dengan mencari celah -- celah negatif dari Undang -- Undang dan peraturan perpajakan lalu menggunakannya sebagai bahan konten untuk membakar emosi dan sudut pandang lain dari masyarakat untuk kepentingan tertentu.

                Terlepas dari hal -- hal negatif yang timbul di masyarakat tersebut, kita juga harus mulai mengetahui bahwa pajak tidak melulu tentang hal -- hal yang negatif, ada banyak sentuhan pajak yang berada di sekitar kehidupan sehari -- hari, baik yang kita sadari maupun yang tidak kita sadari. Ada banyak peranan pajak dalam kehidupan sehari -- hari kita antara lain :

  • Bantuan Sosisl (Bansos)

Tahun 2020 merupakan tahun yang gelap, bukan hanya bagi Indonesia tetapi bagi hampir seluruh dunia, pandemi menyerang bumi secara besar -- besaran dan menimbulkan sara di seluruh lapisan masyarakat. Ditengah kondisi yang mencekam tersebut, pajak datang menyentuh masyarakat melalui Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan kepada masyarakat kelas bawah yang terdampak secara langsung oleh pandemi Covid-19. Pada awal pandemi, masyarakat banyak yang terkena lockdown dan kesulitan untuk beraktivitas diluar rumah, sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa sembako, obat -- obatan dan bahan kebutuhan pokok lainnya, namun seiring dengan meredanya pandemi, bansos diberikan dalam bentuk uang tunai yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), hal ini  memberikan kebebasan yang lebih kepada penerima bantuan untuk memanfaatkan dana yang diterima.

  • Kartu Pra Kerja

Pandemi menyerang masyarakat di seluruh bidang, banyak perusahaan yang terdampak secara langsung oleh pandemi. Banyak perusahaan yang memotong gaji karyawan, mengurangi jam kerja karyawan dan menyesuaikan upah dan gaji, hingga memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan beberapa alasan seperti perampingan karyawan, penutupan di beberapa cabang hingga penutupan seluruh cabang perusahaan seperti yang dilakukan oleh Giant Supermarket di pertengahan tahun 2021.

Ditengah keadaan yang tak menentu ini, pemerintah datang dengan program Kartu Prakerja. Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagai dampak pandemi, namun juga diperuntukkan bagi kalangan masyarakat yang membutuhkan ketrampilah khusus untuk beberapa tujuan, sebagai contoh seorang ibu rumah tangga yang ingin mengasah ketrampilan dan memulai usaha baru, para pekerja yang masih bekerja namun mengalami pemotongan jam kerja sehingga ingin memanfaatkan waktu luangnya untuk membuka usaha atau mempelajari ketrampilan baru, bahkan juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang masih kuliah dan ingin mempelajari beberpa ketrampilan tertentu. Tidak hanya memberikan pelatihan secara online, Prakerja juga memberikan insentif pagi para peserta prakerja yang bisa membantu para peserta untuk memulai usaha kecil -- kecilannya dan juga memberikan sertifikat kelulusan yang bisa membantu peserta jika ingin mendapatkan pekerjaan dimasa mendatang.

  • Insentif Pajak

Selain melalui pemerintah, dirjen Pajak secara langsung memberikan insentif kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang memiliki usaha di skala UMKM. Beberapa insentif yang diberikan oleh Dirjen Pajak sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19 antara lain :

Insentif PPN

Selama pandemi Covid-19, pemerintah bekerjasama dengan Dirjen Pajak memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Wajib Pajak yang kegiatan usahanya berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19

Insentif PPh 21

Insentif PPh 21 juga diberikan kepada Wajib Pajak dengan beberapa jenis kegiatan usaha, sehingga perusahaan tidak perlu memotong pajak PPh 21 kepada karyawannya.

Insentif PPh Final UMKM

Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013, yang kemudian peraturan ini diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,- (Empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun, diberikan kelonggaran untuk membayar pajak Final 1% dari nilai omset, dan diturunkan menjadi 0,5% dari nilai peredaran bruto setiap bulan sejak 2018. Ketika pandemi menyerang, Pemerintah memberikan insentif PPh Final tersebut, sehingga Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,- tidak perlu membayar Pajak Penghasilan Final.

  • Subsidi BBM

Subsidi BBM sudah tidak asing lagi karena subsidi BBM sudah diterapkan di Pemerintah Indonesia sejak lama, bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertaman Indonesia Ir. Soekarno sudah menerapka subsidi BBM. Namun setalah melalui beberapa era pemerintahan dan pemerintah melakukan banyak evaluasi, di dapati hasil analisa bahwa subsidi BBM yang diterapkan kurang tepat, karena belakangan ini sebagian besar subsidi BBM justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu yang memiliki mobil pribadi, sehingga pemerintah melakukan penyesuaian dengan mengalihkan sebagian subsidi BBM kedalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

  • Subsidi Gas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun