Beberapa hari yang lalu sempat Viral video yang dinilai mengandung unsur penistaan terhadap agama islam. Dalam video tersebut Muhammad Kece atau M kece mengucapkan salam agama islam dengan nada berdakwah namun dengan mengganti beberapa kata di dalamnya, dia juga mengubah sejumlah kalimat dalam agama islam dan mengatakan bahwa Muhammad di kelilingi oleh setan. Video tersebut  berpotensi menimbulkan kekacauan/kerusuhan dan menimbulkan perpecahan
Akibat dari video tersebut Muhammad Kece dilaporkan oleh kongres pemuda Indonesia karena dinilai telah menghina agama islam, beberapa ulama dan MUI juga telah melaporkan Muhammad Kece karena telah melakukan kegaduha akan postingannya di Youtube
Setelah Polisi melacak  lokasi dari titik terakhir Muhamman Kece mengupload videonya, Muhammad Kece akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah dilakukan pencarian selama beberapa waktu. Muhammad Kece ditanggap Polisi di tempat persembunyiannya di Badung, Bali selasa malam setelah dia sempat berpindah -- pindah tempat
Setelah ditangkap Muhammad kece dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Kini status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan Muhammad Kece telah berstatus sebagai tersangka. Video yang menyebabkan kegaduhan tersebut juga telah di take down dan telah dilakukan pemblokiran oleh pihak kepolisian.
Muhammad Kece terjerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE mengenai sara dan penyebaran berita bohong dan berita sesat dan juga pasal 156 KUHP berkaitan dengan penodaan agama. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunggah ulang atau menyebarkan video milik Muhammad Kece karena masyarakat yang menyebarluaskan atau menyebar kembali juga akan bisa terancam UU ITE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H