Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Youtuber Muhammad Kece Ditangkap Polisi Karena Kasus Penistaan Agama Islam

26 Agustus 2021   01:57 Diperbarui: 26 Agustus 2021   02:00 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari yang lalu sempat Viral video yang dinilai mengandung unsur penistaan terhadap agama islam. Dalam video tersebut Muhammad Kece atau M kece mengucapkan salam agama islam dengan nada berdakwah namun dengan mengganti beberapa kata di dalamnya, dia juga mengubah sejumlah kalimat dalam agama islam dan mengatakan bahwa Muhammad di kelilingi oleh setan. Video tersebut  berpotensi menimbulkan kekacauan/kerusuhan dan menimbulkan perpecahan

Akibat dari video tersebut Muhammad Kece dilaporkan oleh kongres pemuda Indonesia karena dinilai telah menghina agama islam, beberapa ulama dan MUI juga telah melaporkan Muhammad Kece karena telah melakukan kegaduha akan postingannya di Youtube

Setelah Polisi melacak  lokasi dari titik terakhir Muhamman Kece mengupload videonya, Muhammad Kece akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah dilakukan pencarian selama beberapa waktu. Muhammad Kece ditanggap Polisi di tempat persembunyiannya di Badung, Bali selasa malam setelah dia sempat berpindah -- pindah tempat

Setelah ditangkap Muhammad kece dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan. Kini status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan Muhammad Kece telah berstatus sebagai tersangka. Video yang menyebabkan kegaduhan tersebut juga telah di take down dan telah dilakukan pemblokiran oleh pihak kepolisian.

Muhammad Kece terjerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE mengenai sara dan penyebaran berita bohong dan berita sesat dan juga pasal 156 KUHP berkaitan dengan penodaan agama. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengunggah ulang atau menyebarkan video milik Muhammad Kece karena masyarakat yang menyebarluaskan atau menyebar kembali juga akan bisa terancam UU ITE

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun