Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beli Rumah Sekarang Bebas PPN

11 Agustus 2021   18:06 Diperbarui: 11 Agustus 2021   18:20 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Satu kabar gembira lagi untuk masyarakat yang sedang ingin mebeli rumah tinggal atau sedang dalam proses membeli rumah tingga, untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor   industri perumahan guna mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, menteri keuangan Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru, PMK Nomor 103/PM.010/2021 tentang  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021.

PPN yang ditanggung pemerintah atas transaksi jual beli rumah tersebut adalah merupakan transaksi yang dilakukan pada masa Maret 2021 hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2021, baik dalam bentuk penandatanganan akta jual beli maupun pengikatan jual beli yang sudah diterbitkan berita acaranya. Berita acara yang diterbitkan harus memuat :

  • Nama dan NPWP PKP penjual
  • Nama dan NIK pembeli
  • Tanggal serah terima
  • Kode identifikasi rumah yang diserah terimakan
  • Pernyataan bermeterai bahwa telah dilakukan serah terima bangunan
  • Nomor berita acar serah terima.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah tersebut diberikan kepada transaksi jual beli rumah dengan harga paling tinggi RP5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan merupakan penyerahan rumah baru siap huni yang baru pertama kali dilakukan penjualan oleh pihak pengembang atau belum pernah dilakukan transaksi jual beli sebelumnya (bukan transaksi pemindahtanganan). Fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini juga diberikan hanya untuk Orang Pribadi (bukan Bdan usaha) dan hanya  satu kali untuk satu orang.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah yang diberikan sebesar 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 M, dan 50% untuk rumah dengan harga diatas Rp2 M sampai dengan Rp5 M, diberikan untuk penyerahan yang dilakukan mulai bulan Maret 2021 hingga Desember 2021, yang belum pernah mendapat Fasilitas PPN ditanggung pemerintah pada peraturan menteri yang sebelumnya (PMK Nomor 21/PMK.010/2021).

Meskipun dalam transaksi jual beli tersebut mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah, namun  pihak penjual harus tetap menerbitkan Faktur Pajak dengan memberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO........./PMK.010/2021" dan membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah untuk setiap bulannya paling lambat tanggal 31 Januari 2022, untuk PPN yang ditanggung pemerintah 50% (harga diatas Rp 2M hingga Rp5 M) diterbitkan dua buah Faktur Pajak, yaitu satu Faktur dengan kode "01" untuk PPN yang tidak ditanggung pemerintah dan satu Faktur dengan kode "07" untuk PPN yang ditanggung pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun