Sabtu, 7 Agustus 2021, saat Indonesia khususnya Jawa-Bali masih dalam kondisi PPKM, 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Bandara Soekarno - Hatta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) menyebutkan 34 tenaga kerja asing (TKA) tersebut sudah mengantongi dokumen Ijin Tinnggal Terbatas (ITAS).
Kepala bagian humas dan umum Dirjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara  menyatakan mereka telah lolos pemeriksaan  kesehatan dan telah mendapatkan rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas I Soekarno - Hatta.Â
Anggakara memastikan seluruh WNA asal China tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diijinkan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Terkait pernyataan tersebut, ada 5 kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia antara lain :
- Pemegang Visa dinas dan Visa diplomatik
- Pemegang ijin tinggal dinas dan ijn tinggal diplomatik
- Pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap
- Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementrian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19
- Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya
Para TKA tersebut datang dengan pesawat CitiLink QG 8815 yang mengangkut 37 penumpang yang terdiri dari 34 orang WNA dan 3 orang WNI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H