Mohon tunggu...
Riati Handayani
Riati Handayani Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Teknik Industri Universitas Mercubuana. Bekerja di PT Ikapharmindo Putra Mas Sebagai Staff QA.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

efek cantik dengan jalan pintas

18 Juni 2011   10:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:24 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mungkin pada era modern ini, kecantikan sudah menjadi hal yang wajib bagi wanita. Menjaga kecantikan kulit wajah agar tetap bercahaya dan dapat memikat hati laki-laki. Kulit wajah yang tidak kusam dan putih merona sudah menjadi dambaan para wanita. Banyak wanita yang menggunakan jalan pintas dengan menggunakan bahan berbahaya agar mendapatkan hasil yang singkat yaitu dengan menggunakan kosmetik yang mengandung hidrokuinon yang mengesampingkan hal-hal buruk yang nantinya akan menimpa penggunanya. Hidroquinon (hydroquinone) merupakan salah satu bahan aktif yang telah terbukti efektif sebagai pemutih khusus untuk mengatasi masalah hiperpigmentasi.

Sekarang ini badan POM melarang penggunaan hidrokuinon sebagai pemutih kulit, terutama untuk hidrokuinon yang dijual sebagai obat OTC (obat bebas). Namun, dokter, khususnya dokter spesialis kulit, tetap diperbolehkan meresepkan hidrokuinon. Artinya, harus dengan resep dokter atau di bawah pengawasan dokter. Sebelum adanya larangan Badan POM, hidrokuinon dengan konsentrasi rendah (2%) boleh dijual bebas tanpa resep dokter.

Hidrokuinon termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasar resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras tanpa pengawasan dokter, dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah, dan rasa terbakar. Juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal, kanker darah (leukemia), dan kanker sel hati.

dalam memilih kosmetik adalah tanda register yang biasanya terdapat di balik kemasan. Untuk kosmetik produksi dalam negeri tandanya CD, diikuti angka 10 digit dan perlu diperhatikan produsennya. Sedang untuk kosmetik impor bertanda CL, diikuti pula angka 10 digit dan harus diperhatikan distributor atau importirnya. Kosmetik yang merupakan produk impor harus berbahasa Indonesia pada label atau etiketnya, tidak boleh menggunakan bahasa asing. Jika ada produk memakai bahasa asing, tanpa pengantar bahasa Indonesia, berarti produk telah melanggar dan termasuk illegal, harus hati- hati dan waspada.

Kosmetik pemutih sebenarnya hanya mempunyai daya bersih yang lebih kuat. Akan tetapi, apabila sudah mengubah warna kullit harus dengan resep dokter, tidak bisa dibeli sembarangan. Krim pemutih yang kelihatannya membawa hasil dalam tempo singkat, bahkan hanya dua minggu wajah si pemakai sudah putih bersih dan bersinar, justru harus dicurigai menggunakan merkuri. Akibatnya sangat berbahaya. Sebab merkuri sama sekali tidak diperbolehkan dipakai pada kosmetik. Sedangkan hidrokuinon pemakaiannya tidak boleh lebih dari 2% atau harus di bawah pengawasan dokter, sehingga tidak bisa sembarangan digunakan.

Sumber:

health today

http://helmyinfo.blogspot.com

www.e-iklanbaris.com

www.femina.co.id

www.forumsains.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun