Mohon tunggu...
Ria Ria
Ria Ria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menari,membaca,menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Keadilan di Indonesia

15 November 2022   13:46 Diperbarui: 15 November 2022   13:58 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA"
     Menurut undang-undang Dasar 1945,pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum,Hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama di hadapan hukum.Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
     Bagaimana hukum yang ada di Indonesia saat ini?
     Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran terdiri dari sistem hukum Eropa, agama,dan adat.keseluruhan hukum tersebut diatur dalam perundang-undangan.
     
Leon Duguit, seorang ahli hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
       penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
          Apa  Penyebab Penegakan Hukum di Indonesia Lemah?
     Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.Referensi Salle, S. 2020. Sistem Hukum dan Penegakan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun