Mohon tunggu...
Ria Renata Ginting
Ria Renata Ginting Mohon Tunggu... Lainnya - ria renata

Medan, Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Covid-19, Bagaimana dengan Pilkada 2020?

15 April 2020   20:40 Diperbarui: 15 April 2020   21:03 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.thejakartapost.com

Di tengah mewabahnya covid-19, sangat dirasakan dampaknya bagi masyarakat, khusunya masyarakat Indonesia. 

Bagaimana tidak, virus covid-19 ini sudah sangat banyak memakan korban jiwa. Pasalnya dalam melaksanakan Pilkada yang akan diselenggarakan pada September 2020 mendatang. Pemerintah dan DPR sudah memberikan keputusan terkait Pilkada.

Pilkada merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah setempat yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak. Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020 ini sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Namun, penyelenggaraan pilkada tahun ini tidak dapat dilaksanakan atau ditunda karena dampak covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Hal ini dilakukan upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus. Dan untuk saat ini sebaiknya pemerintah harus memprioritaskan penanganan covid-19 agar virus ini cepat mereda.

Dengan dampak menyebarnya covid-19 ini di Indonesia secara cepat maka, Pemerintah dan DPR resmi menunda dilaksanakannya Pilkada pada September 2020.

Sedangkan untuk jadwal pemungutan suara Pilkada belum ditentukan kapan untuk dilaksanakan secara serentak. Namun, jika covid-19 belum dapat teratasi dengan cepat maka pelaksanaan akan dilakukan selambat-lambatnya pada tahun 2021 sesuai dengan keputusan pemerintah pusat nantinya.

Dalam dilaksanakannya pemungutan suara Pilkada serentak di tahun 2021 sepertinya sudah tepat, karena dapat menjadikan persiapan penyelenggaraan menjadi lebih sempurna. Baik dari pihak penyelenggara, peserta maupun pemilih.

Maka tentu saja dalam langkah ini KPU tidak dapat memutuskan nya sendiri, perlu mengatur dengan pembuat Undang-Undang, karena mengubah hari pemungutan suara Pilkada maka harus juga merevisi Undang-Undang Pilkada tersebut.

Ada banyak dampak dalam penundaan Pilkada ini, baik dari pihak penyelenggara, peserta maupun pemilih. Namun demi keselamatan bersama dalam masa pandemik covid-19 untuk itu maka kebijakan ini harus dilaksanakan.

sumber

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun