Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"First to Use", Penanda Kemenangan Gugatan Merek MS Glow

17 Juni 2022   14:13 Diperbarui: 17 Juni 2022   14:16 5531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat mendengar nama suatu merek atau melihat suatu logo, biasanya seorang konsumen dengan mudah teringat pada produk yang disukai, digunakan, maupun sedang populer. Begitulah pentingnya suatu merek sebagai pembeda sebuah produk dengan produk lainnya.

Lalu, apa jadinya jika suatu merek sepintas terdengar sama ataupun terkesan mirip? Bisa jadi ini akan membingungkan seorang konsumen. Tak ayal, gugatan dapat melayang dan proses sengketa merek dagang pun bergulir di pengadilan.

Namun, bila tercatat sebagai pendaftar dan pengguna pertama (first to use), kepastian menjadi pemilik satu-satunya sebuah merek dagang akan ditegaskan oleh pengadilan. Hal inilah yang terjadi pada merek MS Glow yang berada dalam naungan J99 Corp.

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa, 14 Juni 2022, telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Shandy Purnamasari selaku pemilik dan pemegang merek dagang MS Glow.

Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan dari penggugat secara keseluruhan. Shandy Purnamasari selaku penggugat, merupakan istri dari Gilang Widya Permana pemilik Juragan 99, menang sengketa atas merek dagang PStore Glow milik  pengusaha Putra Siregar.

Kemenangan gugatan merek ini secara tegas menyatakan Shandy Purnamasari adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa klasifikasi berdasarkan versi ke-11 (NCL 11). Merek-merek ini juga telah terdaftar lebih dulu dengan catatan Tanggal Penerimaan pada 20 September 2016.

Klinik MS Glow (sumber:Facebook MSGlow via Ko  mpas.com)
Klinik MS Glow (sumber:Facebook MSGlow via Ko  mpas.com)

Dalam putusan majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel SH,MA, dinyatakan jika merek-merek yang terdaftar atas nama penggugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat Shandy, yang memang terdaftar lebih dulu.

"Kami, MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat. Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," kata Shandy, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Amir Burhanuddin, pengacara penggugat Shandy Purnamasari menyampaikan, jika putusan Pengadilan Niaga Medan merupakan sebuah contoh perlindungan merek di Indonesia. Tentu saja, hal ini lantaran sebuah merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. Dengan demikian, iklim bisnis yang sehat pun tercipta dan berlangsung.

Satu-satunya merek MS Glow

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun