BPJS Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit, yakni pada sistem antrian pasien, display ketersediaan  tempat tidur rawat inap, simplikasi dan kepastian  layanan hemodialisa (HD) untuk penyakit gagal ginjal kronis.
Lelah terlihat di wajah Yuni yang baru saja pulang dari sebuah rumah sakit. Lepas subuh, dia sudah pergi dari rumah untuk mengantri di rumah sakit. Meskipun sudah datang sebelum pukul 6.00, nomor antrian berobat yang keluar dari mesin sudah mencapai 135.
Menurut keterangan para pengantri lainnya, kalau ingin memperoleh antrian nomor urut kecil dari mesin harus datang minimal pukul 4.00 pagi. Bahkan, kalau bisa sudah datang ke rumah sakit semalam sebelumnya, paling tidak pukul 20.00. Â
Selain itu, jika mendapatkan nomor antrian besar, bukan hanya harus mengantri lama. Terkadang, nomor antrian tidak lagi berguna kalau ternyata kuota jumlah pasien yang bisa ditangani di klinik tertentu, hari itu sudah habis. Jadi, harus datang kembali ke rumah sakit keesokan harinya.
Pernah punya pengalaman antri nomor berobat di rumah sakit yang tidak mengenakan? Â Membutuhkan waktu dan kesabaran sebelum akhirnya bisa berobat di sebuah klinik rumah sakit.
Peningkatan mutu layanan sistem antrian rumah sakit
Terkait masih adanya keluhan dari peserta JKN-KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) meningkatkan layanan sistem antrian rumah sakit. Tujuannya pada kecepatan dan kepastian layanan kesehatan.
"Kami berharap progressnya di 1784 rumah sakit dengan antrian elektronik, 2020  ditargetkan bisa terintegrasi dengan mobile JKN," kata Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan, dalam kegiatan Ngopi Bareng mengenai Komitmen Pelayanan di Fasilitas  Kesehatan yang diadakan di Jakarta, 6 Januari 2020.  Â
Komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan berupa nota kesepahaman sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) pada 19 November 2019.
BPJS dan PERSI bahkan telah mengecek langsung dan melaksanakan pengintegrasian sistem layanan yang ada di BPJS Kesehatan, termasuk pendaftaran melalui mobile JKN di Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto pada 3 Januari 2020.