Mohon tunggu...
riap windhu
riap windhu Mohon Tunggu... Sales - Perempuan yang suka membaca dan menulis

Menulis untuk kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan Itu Berarti Ada Mobil Keliling di Pasar dan Alun-alun

14 Desember 2019   22:55 Diperbarui: 14 Desember 2019   22:58 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS Kesehatan mengadakan layanan jemput bola berupa mobil keliling kepada peserta JKN/KIS dan masyarakat umum (dok. BPJSKesehatan)

Dwi Asmarayati menjelaskan, mobile customer service (MCS) merupakan layanan berupa mobil yang dilengkapi dengan infrastuktur pendukung operasional pelayanan peserta BPJS Kesehatan, yang terintegrasi selama bulan Desember 2019.

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus yang berkaitan dengan kepesertaan. Dalam layanan jemput bola, BPJS lah yang akan datang membawa mobil serta peangkat-perangkatnya, didukung oleh SDM yang  siap melayani peserta JKN ataupun masyarakat  umum.

"Selama ini masyarakat jika membutuhkan layanan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Mereka harus meluangkan waktu, biaya, dan tenaga untuk datang ke kantor BPJS untuk mendapatkan layanan administrasi," kata  Dwi Asmarayati

Layanan BPJS Kesehatan Jemput Bola untuk menjangkau akses yang sulit (dok.BPJS Kesehatan)
Layanan BPJS Kesehatan Jemput Bola untuk menjangkau akses yang sulit (dok.BPJS Kesehatan)
Layanan utama BPJS Kesehatan Jemput Bola adalah kemudahan turun kelas bagi peserta PBPU/BP. Selain layanan lainnya, seperti pendaftaran, perubahan data, cetak kartu dan pemberian informasi, dan penanganan pengaduan, dan pembayaran iuran  (kerja sama dengan PPOB).

Layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan ini dilaksanakan setiap hari kerja dan hari libur sesuai kebutuhan, mulai dari tanggal 9 Desember 2019.  Mobil layanan jemput bola dilakukan di berbagai  tempat, yakni : Goes to Village (kantor pemerintahan, kecamatan, kelurahan, desa/dusun, puskesmas), Around City (alun/alun/pusat kota/pusat keramaian), Hi Customer (mal/pasar tradisional, kampus/sekolah), Corporate Gathering (kementerian/instansi/lembaga milik pemerintah.badan usaha), dan Car Free Day/Hobbies Community.  

Menurut Dwi, konsep jemput bola dilakukan sebagai upaya untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan. Selain itu juga sebagai media promosi dan corporate branding kepada masyarakat luas.

Lokasi layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan (dok. BPJSKesehatan)
Lokasi layanan Jemput Bola BPJS Kesehatan (dok. BPJSKesehatan)
Selama ini layanan mobile custmer service ini tidak familiar bahasanya agak terlalu kebarat-baratan.  Tidak semua masyarakat paham, apa sih sebenarnya apa itu MCS. Padahal layanan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, awal BPJS Kesehatan. Maka kini, digunakan bahasa lebih membumi, yakni BPJS Kesehatan Jemput Bola.

Layanan jemput bola  ini juga untuk menjangkau para peserta yang sangat sibuk, akses jalan belum bagus, dan berat medannya. Hal ini sudah dilakukan seperti di Manokwari, Curup, dan Bukit Tinggi. Bentuk fisik berupa mobil layanan akan lebih mudah dikenali.

Layanan yang diberikan BPJS Jemput bola ini persis sama dengan saat masyarakat melayani akses di kantor cabang. Mengenai jadwal kunjungan mobil layanan jemput bola dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah/sinergi dengan kegiatan Pemda.

Misalnya, saat pengurusan SIM Keliling. KTP Keliling dan kegiatan posyandu ataupun puskesmas keliling untuk bisa ikut memberikan layanan program JKN.  

"Akan koordinasi dulu dengan pemerintah setempat, yang jauh-jauh hari juga bisa ikut membantu untuk menginformasikan kepada masyarakat misalnya tanggal sekian dan jam sekian ada MCS. Sehingga, masyarakat sudah kumpul," tutur Dwi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun