Saya masih duduk di bangku antrian ruang tunggu rumah sakit, saat terdengar nada suara kesal seorang ibu yang duduk di sebelah saya. Menggerutu, dia mengungkapkan unek-uneknya, setelah sempat bersitegang dengan bagian pendaftaran. Ibu ini merasa kesal saat ditanya sudah membayar atau belum iuran BPJS Kesehatan.
"Saya kan sudah bayar. Jumlahnya malah banyak lagi. Hampir sejuta. Anggota keluarga saya kan banyak. Eh, masih ditanya-tanya," tukasnya.
Karena sama-sama menunggu antrian, akhirnya kami pun terlibat obrolan. Belakangan, ibu ini memang mengakui  baru saja membayar untuk beberapa bulan sekaligus. Katanya, dia sibuk berdagang sehingga lupa untuk membayar secara rutin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sekeluarga.
Saya tersenyum mendengar curhat si ibu. Lupa adalah suatu hal yang bersifat manusiawi. Alpa membayar iuran karena kesibukan beraktivitas, atau terlewat waktu hingga tak sempat membayar hingga  batas waktu yang ditetapkan, sangat memungkinkan untuk para peserta mandiri. Berbeda halnya dengan pegawai yang menginduk ke institusi, baik pegawai negeri/TNI/Polri, maupun karyawan kantor swasta.
Setiap bulan, iuran BPJS Kesehatan para karyawan sudah dibayarkan rutin melalui kantor, yang diambil dari pembayaran oleh institusi ditambah dari pemotongan gaji dan tunjangan karyawan.
Untuk pekerja mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU), dengan pilihan kelas perawatan, haruslah membayar sendiri. Tentunya sesuai dengan kemampuan. Pembayaran iuran bulanan ditentukan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), biaya kelas perawatan untuk setiap kelas berbeda. Kelas I Rp.80.000, Kelas II Rp.51.000, dan Kelas III Rp.25.500 per jiwa per bulan.
Untuk masyarakat tidak mampu, iuran dibayarkan pemerintah pusat dan daerah. Â Nah untuk peserta BPJS Kesehatan, mulai 1 Juli 2016 berdasarkan peraturan Peraturan Presiden 19/16 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 disebutkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan maka pelayanan kesehatan akan dihentikan sementara.
Saya baru mengerti sekarang mengapa ibu yang curhat itu merasa sangat kesal. Memang, saya tidak tahu apakah ibu itu didenda atau tidak, tapi saya tahu jika  ibu itu mendapat teguran dari petugas pendaftaran.