Menurut Pasal 7 Peraturan Kapolri 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, aparat dilrang untuk bersikap arogan dan terpancing oleh massa, melakukan pengejaran massa secara perorangan, hingga mengucapkan kata-kata kotor dan memaki pengunjuk rasa.
Tahun ini 2022 kembali masyarakat melakukan aksi demo untuk tolak kenaikan harga BBM di berbagai wilayah di indonesia, banyak juga dari aksi demo ini terjadi kericuhan antar aktivis dengan aparat kepolisian.Â
Dengan kembalinya para masyarakat melakukan aksi demo untuk mengerkperisikan dan menyampaikan keresahan nya saati ini lagi lagi terjadi sikap represif yang dilakukan oleh para aparat terhadap demonstari.Â
Dengan kembali lagi kasus kericuhan yang terjadi peserta aksi dengan aparat tentunya kita tidak akan lupa lupa terhadap kasus yang menewaskan dua mahasiswa pada saat demo Revisi UU KPK dan RKUHP di Kendari akhir 2019 lalu. Jika saja aparat keamanan dapat melaksanakan isi dari pasal ataupun aturan tersebut dengan sebagaimana mestinya, kita yakin hal tersebut tidak seharusnya bisa terjadi.
Bisa saja asal dari terjadinya sikap represif oleh aparat karena cara berpikirnya para penegakan hukum. faktor hukum, serta ketidakberaniannya masyarakat atau pun korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi.Â
Maka dari itu Perlu adanya upaya dalam pembentukan SDM aparat yang berkompeten agar tidak terjadinya perlakuan represif terhadap demonstarn dengan kata lain meskipun aparat merupakan para penegak hukum, bukan berarti mereka berhak semena-mena apalagi melakukan pengusiran terhadap demonstaran sampai adanya korban, karena pada dasarnya masyarakat kita bukanlah para penjajah kita hanya ingin menegakan keadilan dan keresahan masyayrakat dengan elakukan aksi demo untuk menyuarakan pendapat kita.Â
Apapun sebabnya represifitas mesti dikutuk, dihilangkan dan dilenyapkan dari Negara kita mekipun alih alih adanya pembenaran oleh Negara tetap saja sikap represifitas merupakn sikap yang tidak manusiawi. ciri khas adanya demokrasi ialah kebebasan dalam berpendapat, jika kebebasan berpendapat saja dibungkam dan direpresif, artinya aparat sudah terlalu jauh melenceng dari aturan seharusnya.Â
Kami mengharapkan semoga berikutnya tidak terjadi lagi represifitas aparat kepada masyarakat ataupun kepada para aksi demostran, apalagi sampai menghilangkan nyawa dari warga negara. Kritik demi kritik seharusnya dihidupkan, dan negara mesti menjalankan jaminan dalam keamanan hal tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H