Mohon tunggu...
Rian Saputra
Rian Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Rian S Kompasiana

Seorang manusia biasa yang saat ini bekerja sebagai tenaga administrasi di sebuah instansi pemerintah. Suka baca. Suka internet. Suka nge-blog. Suka nulis suka-suka.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sumbar Sudah Mulai PSBB

18 April 2020   17:33 Diperbarui: 18 April 2020   17:49 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat disetujui. 

Sudah berhari-hari semenjak kegiatan Work from Home diberlakukan oleh instansi tempat saya bekerja. Terhitung mulai 19 Maret, sebagian besar kewajiban kerja saya akhirnya dilaksanakan di rumah dengan segala tantangannya. 

Terkadang jika dipandang perlu, saya harus ke kantor untuk menyelesaikan pekerjaan yang tak bisa diselesaikan di rumah. Bahkan untuk mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis pun, dilakukan di rumah, melalui aplikasi zoom meeting. 

Saat harus berangkat kerja ke kantor pada masa WFH, pemandangannya tak sesepi yang saya bayangkan. Lalu lalang kendaraan masih terlihat walaupun tak seramai biasanya. 

Pemandangannya tak terlalu sepi, hanya seperti ketika anak-anak sekolah libur panjang, sehingga tak terlihat kemacetan di pagi hari. Atau mungkin tak ada kemacetan di sore hari, karena tak banyak pegawai atau karyawan kantor yang berkendara sepulang dari kantor. Kira-kira seperti itu. 

Memang tak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat mungkin masih sulit untuk membatasi dirinya agar tak banyak berkegiatan di luar rumah, terutama para pencari nafkah yang mendapatkan penghasilan harian. Kalau tak kerja, dengan apa makan hari ini? Sulit juga untuk menyalahkan mereka dalam kondisi seperti itu. 

Namun yang lebih mengerti situasi daerah, tentu pemerintah daerah setempat. Usulan untuk memberlakukan PSBB bukan hal yang dipikirkan hanya dalam waktu semalam. Tentu sudah banyak kajian bersama sehingga harus mengajukan usulan PSBB di daerahnya. Pemerintah punya tanggung jawab besar untuk mengatasi pandemi ini meluas di tengah masyarakat.

Hasilnya, tertanggal 17 April 2020, Menteri Kesehatan RI Bapak dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB di Sumatera Barat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Tentu pemerintah daerah akan segera mengambil langkah menindaklanjuti keputusan PSBB ini. 

Saya jadi penasaran. Seperti apa nantinya penerapan PSBB di Kota Padang, tempat saya hidup dan berpenghidupan saat ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun