Mohon tunggu...
Rian RahdaniPutra
Rian RahdaniPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Nasional

suka menggambar abstrak dan berpikir abstrak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan Penyiaran Televisi di Indonesia pada Era Digitalisasi

31 Juli 2022   22:21 Diperbarui: 31 Juli 2022   22:28 1476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penyiaran televisi adalah suatu media komunikasi massa yang terbilang sangat berguna untuk menyalurkan gagasan, pengetahuan, perkembangan dan perubahan pada masyarakat luas. 

Penyampaian komunikasi dalam penyiaran televisi berbentuk suara dan gambar secara umum yang dimana berupa program-program yang teratur serta berkesinambungan. 

Seiring berkembangnya zaman di era digital perpindahan TV Analog ke TV Digital merupakan salah satu bentuk perkembangan dalam dunia penyiaran televisi. hal tersebut sudah di amanati dalam "Undang-Undang 1935 Nomor 11 Tahun 2020". 

Di tahun 2022 ini, Indonesia siap memulai transmigrasi TV analog ke TV digital, Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) mengumumkan di tahun 2022, Indonesia akan memulai menghentikan TV analog pada November 2022.

Selama mengalami perubahan menjadi era digital, masyarakat dunia mulai terbiasa dengan beraktivitas digital berbasis online karena sekitar tahun 2019 sampai pertengahan tahun 2022 dunia mengalami pandemic yang membuat masyarakat mulai beradaptasi. Digitalisasi itu adanya pemadatan data yang nantinya akan melahirkan media-media baru. Maka dari itu digitalisasi ini melahirkan berbagai terobosan-terobosan diantaranya adalah penyiaran TV digital.

Tentunya dengan adanya terobosan ini mengubah pandangan masyarakat dalam mengkonsumsi berita, karena saat ini kebiasaan masyarakat dalam berkomunikasi khususnya berita sudah berubah. Maka dari itu dengan adanya penyiaran digitalisasi, muncul sebuah transformasi industri.

 Muncul perubahan pada sektor penyiaran, diantaranya adalah kehadiran TV digital ini yang membawa materi program siaran semakin beragam dan banyak pilihannya. Kualitas gambar juga semakin jernih, bersih, dan canggih.

Dalam webinar Bimbingan Teknis "Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box Dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO Di DKI Jakarta"  Thomas Bambang P. selaku KPID Prov. DKI Jakarta, menyatakan bahwa kehadiran TV Digital akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena dengan adanya kemajuan teknologi pemerintah menyarankan agar menggunakan Set Top Box agar beralih dari TV Analog ke Digital.

Set top box adalah alat untuk mengkonversi sinyal menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan pada siaran televisi yang tidak berbayar atau free to air. 

Set Top Box dibutuhkan TV analog karena TV analog yang hanya mengandalkan antena tidak dapat menangkap siaran TV digital bila tak dipasangi Set Top Box. maka dari itu, perubahan tv analog ke tv digital dengan cara pemasangan set top box, Setelah dipasang Set Top Box pada TV analog, pengguna akan dapat menonton siaran televisi seperti biasa, tetapi yang ditangkap adalah siaran digital.  Untuk menyaksikan siaran TV Digital hanya dibutuhkan Set Top Box tv, alat ini akan mudah di temukan di Indonesia dengan harga  Rp. 150.000 - Rp. 300.000 tergantung merk produk.

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berumah tangga  miskin atau kurang mampu, yaitu dengan cara memberikan Set Top Box secara gratis kepada rumah tangga yang sudah terdaftar di Kementrian Sosial. Set Top Box memiliki tiga model, yaitu: Set Top Box DVB-T2, Set Top Box Combo, dan Set Top Box Hybird TV. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli TV baru atau berlangganan internet untuk menyaksikan siaran, karena hanya dengan Set Top Box saja yang dipasangkan ke televisi sudah bisa menyaksikan siaran TV digital dirumah.

Teknologi yang terdapat pada Set Top Box Digital, antara lain:

  • Loup Out : berguna untuk pengguna Bisa menonton TV Analog dan Digital secara bersamaan.
  • Fitur EWS : Fitur siaga bencana, nantinya akan diberi warning pada TV tersebut.
  • EPG (Electronic Program Guide) : Teknologi ini berguna untuk mengatur Jam tayang pada acara bisa diatur sesuai dengan usia, agar tidak ada acara yang tidak sesuai dengan usianya.
  • Media Player : Dapat menonton film melalui flashdisk.
  • Timeshif & PVR : Teknologi ini berguna untuk mempause atau menjeda tayangan, sedangkan PVR merupakan dapat merekam acara tersebut.
  • Parental Lock : Teknologi ini Memiliki fungsi seperti EPG.

Cara menangkap siaran TV digital yaitu dengan mempunyai Set Top Box (STB) atau mengganti TV dengan Smart TV. STB adalah perangkat receiver televisi digital terrestrial yang menggunakan frekuensi VHF/UHF. Seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten digital. Teknologi dalam Set Top Box TV digital yaitu: Adanya fitur EWS (Early Warning System), memiliki fitur Timeshift daan PVR, fitur Parental Lock, fitur Loop Out, Fitur Electronic Program Guide,Fitur Media Player, fitur tambahan yakni Wifi yang dapat mengakses internet.

Kebijakan digitalisasi penyiaran televisi Indonesia merupakan sikap dari pemerintah untuk perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi dan dapat mengimbangi negara-negara yang ada di dunia. Pemerintah memandang alih teknologi digital membawa harapan besar terjadinya peningkatan di bidang penyiaraan. 

Dengan ditetapkannya Undang- Undang Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 menjadi dasar hukum dimulainya proses peralihan penyiaran digital di Indonesia. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 60A ayat 1 disebutkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital".


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun