Mohon tunggu...
Ria Nofemri Rahmadani
Ria Nofemri Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baca novel, komik. Nonton Anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fathu Makkah (Pembebasan Kota Mekkah dari kekuasaan kaum Kafir Quraisy)

21 Oktober 2024   11:39 Diperbarui: 21 Oktober 2024   11:49 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image from www.liputan6.com

Teman-teman apakah kalian mengetahui tentang peristiwa Fathu Makkah? Jika tidak mari simak pembahasan di bawah.

Fathu Makkah merupakan peristiwa yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan merupakan peristiwa penting dalam sejarah perkembangan Islam. Fathu Makkah adalah penaklukan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada tahun ke 8 Hijriyah pada 17 Ramadhan, dan sejarah mencatat sebuah penaklukan kota tersebut tanpa pertumpahan darah sedikitpun. Melalui peristiwa ini, Islam menunjukkan identitasnya sebagai agama yang cinta perdamaian. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin pasukan Muslimin saat itu.

Apa yang menjadi sebab terjadinya Fathu Makkah?

Peristiwa Fathu Makkah, bermula saat adanya Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah. Penyebabnya adalah pelanggaran perjanjian Hudaibiyah oleh kaum kafir Quraisy. Perjanjian Hudaibiyah adalah kesepakatan damai antara Rasulullah dengan kaum Quraisy pada bulan Zulkaidah tahun 6 Hijriyah atau bulan Maret 628 M.

Mengutip dari buku Ringkasan Sejarah Nabi Muhammad Saw karya Jauhari (2012), isi perjanjian Hudaibiyah secara garis besar berisi 3 hal, yaitu:

1. Terjadi gencatan senjata antara kedua belah pihak selama 10 tahun. Masing-masing pihak tidak boleh membantu kabilah/golongan lain yang bermaksud menyerang pihak lainnya.

2. Kaum muslimin tidak diperkenankan memasuki kota Makkah pada tahun perjanjian ini dibuat. Mereka boleh melaksanakan ibadah umrah tahun depan, dengan syarat tidak boleh membawa senjata apapun, kecuali pedang di dalam sarungnya. Dan mereka tidak boleh tinggal di dalam Kota Makkah lebih dari tiga hari tiga malam.

3. Jika ada seseorang dari suku Quraisy datang ke Madinah untuk masuk Islam, maka ia harus dipulangkan ke Makkah. Namun sebaliknya, jika ada seseorang dari pihak Islam datang ke Makkah untuk bergabung kembali dengan pihak Quraisy, maka ia tidak boleh dituntut dikembalikan ke Madinah.

Berdasarkan pasal 1 dalam perjanjian Hudaibiyah di atas, orang-orang dibebaskan untuk beraliansi dengan Rasulullah maupun kaum Quraisy. Poin inilah yang dilanggar oleh kaum Quraisy dalam pertikaian antara Bani Khuza'ah (yang merupakan sahabat kaum muslimin Madinah) dan Bani Bakr (salah satu suku bangsa Arab yang bersahabat dengan kaum Quraisy Makkah).

Namun, sekitar 2 tahun setelah perjanjian Hudaibiyah, Bani Bakr melancarkan serangan pada Bani Khuza'ah dengan bantuan pembesar Quraisy. Akibat serangan tersebut, lebih dari 20 orang bani Khuza'ah tewas. Mereka yang selamat lantas berlindung kepada Budail bin Waraqah. Kemudian, diutus tetua Bani Khuza'ah dan beberapa orang ke Madinah untuk melaporkan kepada Rasulullah SAW perihal penyerangan yang dilakukan Bani Bakr. Sebelum utusan itu sampai ke Madinah, seorang anggota kabilah Khuza'ah yang bernama Amr bin Salim telah melaporkan peristiwa yang sama kepada Rasulullah SAW.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun