Mohon tunggu...
Riani Azhari
Riani Azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Edukasi Penggunaan Obat Sirup Setelah Kemasannya Dibuka

2 September 2022   10:47 Diperbarui: 2 September 2022   11:01 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal Beyond Use Date(BUD) pada sirup atau batas waktu penggunaan obat sirup setelah kemasan primernya dibuka.
 
Apa itu Beyond Use Date?
Beyond Use Date (BUD) tentu berbeda dengan Expire Date (ED).
BUD adalah batas waktu penggunaan suatu obat setelah diracik atau setelah kemasan primernya dibuka atau dirusak. Kemasan primer disini berarti kemasan yang bersentuhan langsung dengan bahan obatnya. BUD tidak selalu tercantum pada kemasan.
Sedangkan ED sendiri merupakan batas waktu penggunaan suatu produk setelah diprodukasi  pabrik farmasi , sebelum kemasannya dibuka. ED selalu tercantum pada kemasan.
 
Dikalangan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui pentingnya BUD, oleh karena itu saya tertarik untuk berbagi informasi penting ini kepada masyarakat.
Obat sirup tentu berbeda dengan obat kapsul atau tablet. Obat sirup yang belum dibuka atau digunakan dapat disimpan hingga masa expire date yang tertera pada kemasan sirupnya. Namun obat sirup yang kemasannya sudah dibuka memiliki masa penggunaan yang berbeda. Pada umumnya obat sirup yang sudah dibuka memiliki batas waktu atau dapat digunakan maksimal 1 bulan setelah kemasannya dibuka. Sedangkan untuk sirup kering misalnya sirup antibiotik memiliki batas waktu penyimpanan lebih pendek yaitu 7 hari setelah dibuka/diracik. Namun dengan catatan tidak ada perubahan bau, warna, dan tekstur serta dengan cara penyimpanan yang baik dan benar.

Penyuluhan mengenai pentingnya BUD ini dilaksanakan di Desa Karya Baru, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan pada hari kamis 25 Agustus 2022 yang bertempat di Pondok Pesantren AR-RAHMAH. Penyuluhan dilakukan dengan cara ceramah dan pembagian leaflet kepada santriwan santriwati.

Meskipun sebelumnya santriwan dan santriwati belum mengetahui apa itu Beyond Use Date (BUD) namun mereka sangat antusias mengikuti dan mendengarkan apa yang telah disampaikan, sehingga saat diberikan pertanyaan mereka merespon dan menjawab dengan benar sesuai dengan apa yang telah disampaikan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan selanjutnya adalah kuis. Kuis yang diberikan berupa pertanyaan kepada santriwan santriwati yang bisa menjawab akan diberi hadiah. Harapannya dengan adanya kuis dan pemberian hadiah, mereka dapat mengingat tentang apa yang telah disampaikan pada penyuluhan ini.

(Dokpri)
(Dokpri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun