Mohon tunggu...
Riang hidayat
Riang hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi di Universitas Halu Oleo

we can make anything by writing

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mahkamah Konstitusi Sang Wasit Negara

21 Juli 2023   08:00 Diperbarui: 21 Juli 2023   08:04 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Sumber : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berkiprah, peran dan wewenangnya sebagai penegak integritas konstitusi semakin mengemuka dalam menghadapi kontestasi politik. Tahun ini hingga satu tahun ke depan merupakan periode politik yang signifikan, di mana tidak dapat dipungkiri semua lembaga negara ikut berperan dalam kontestasi politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam situasi seperti ini, negara memerlukan pengadil yang independen dan memiliki kekuatan setara dengan lembaga negara lainnya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadi lembaga negara yang memiliki wewenang tersebut, lembaga negara ini menjadi benteng pengawal konstitusi dan penentu perkara pemilu. 

Sejak Pemilu 2004, MK telah menangani sengketa pemilu presiden dan anggota legislatif dengan adil dan transparan. Tugas ini telah dilaksanakan sejak Pilpres 2004, di mana Wiranto mengajukan gugatan terhadap KPU. Pada Pemilu 2009, Pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo juga mengajukan gugatan ke MK, begitu juga dengan Prabowo pada Pemilu 2014 dan 2019. Setiap lima tahun saat pilpres, gugatan ke MK tampaknya menjadi agenda wajib, menegaskan peran MK sebagai "wasit negara" yang menyelesaikan sengketa pemilihan dan memastikan integritas proses demokrasi.

Tak hanya itu, MK juga memiliki wewenang untuk mengadili sengketa Pilkada. Pengembanan kewenangan ini dimulai sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang memperluas pengertian pemilu sesuai dengan Pasal 22E UUD 1945. Sejak itu, Pilkada diakui sebagai bagian dari rezim pemilu yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Konstitusi. Selama dua dekade berlalu, MK telah mengemban kewenangan ini sebagai wasit konstitusi yang independen dan berwenang menyelesaikan perkara pemilihan dengan keputusan yang mengikat.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai arbiter demokrasi

 

Dalam 20 tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini telah menjadi penjaga integritas dan arbiter demokrasi yang sangat krusial bagi demokrasi di Indonesia. Indonesia akan menghadapi gelaran pemilu dengan model baru yang menggabungkan dua pemilihan dalam satu rangkaian. Dalam situasi ini, peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi semakin penting dan krusial. Sebagai lembaga negara yang independen, MK diharapkan dapat menjamin integritas dan kelancaran proses pemilihan yang demokratis.

Tahap pertama pemilu, yaitu memilih Presiden dan anggota legislatif, merupakan momen krusial bagi negara. Pemilihan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara mempengaruhi arah kebijakan dan keputusan-keputusan strategis. Selain itu, anggota legislatif yang terpilih juga memiliki peran sentral dalam menyusun undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan. MK harus siap menyelesaikan sengketa pemilihan yang mungkin timbul untuk memastikan keabsahan hasil dan keadilan dalam perwakilan rakyat.

Sementara itu, tahap kedua pemilu yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah juga memiliki dampak besar bagi tatanan pemerintahan daerah. Kepala daerah sebagai perwakilan eksekutif di tingkat lokal bertanggung jawab atas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya. MK perlu mengemban kewenangannya sebagai wasit negara dalam menyelesaikan sengketa Pilkada untuk menjaga kestabilan dan integritas pemerintahan di tingkat daerah.

Dengan tugas dan kewenangannya yang luas, MK harus berkomitmen untuk menjalankan fungsi-fungsi ini dengan adil, transparan, dan independen. Pengawalan konstitusi yang ketat harus menjadi prinsip utama MK dalam menentukan keabsahan dan keadilan hasil pemilu. Diharapkan, MK mampu mengatasi berbagai tantangan dan tekanan politik yang mungkin muncul selama proses pemilihan untuk menjaga integritasnya sebagai lembaga penegak hukum.

Sebagai penjaga integritas negara dan wasit dalam kontestasi politik, MK harus tetap berada di garda terdepan untuk memastikan proses pemilu berlangsung dengan lancar dan adil. Dukungan publik dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan akan memperkuat peran MK dalam menjaga kestabilan dan keberlanjutan demokrasi Indonesia. Dengan kerja keras, integritas, dan dedikasi dari para hakim konstitusi, MK dapat terus menjadi mahkamah yang membanggakan bagi bangsa Indonesia, mengayomi hak-hak konstitusional rakyat, dan membantu menciptakan masa depan yang lebih baik untuk seluruh warga negara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai pengawal konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun