Mohon tunggu...
Riandharu ari pratista
Riandharu ari pratista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Strategis dalam Konflik Laut China Selatan sebagai Ancaman Kedaulatan Geopolitik Indonesia

19 Mei 2024   13:57 Diperbarui: 19 Mei 2024   14:14 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSN5IAe3FVLsaOJJMA5OXKeaPD77L3E2LbdH8_SBWnnxvpJfeO9

Permasalahan di kawasan Laut China Selatan adalah aktivitas klaim antar negara yang berada di kawasan tersebut. Dampak dari aktivitas tersebut menimbulkan ketidakstabilan politik antar negara atau biasa disebut geopolitik. Dalam aktivitas klaim Sembilan garis putus -- putus (Nine Dash Line) dengan beberapa negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN) yaitu China, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. Indonesia juga berkonflik bukan karena Klaim Nine Dash Line, tetapi karena adanya tumpang tidih daripada ZEE (Zona Ekslusif Ekonomi) dan landasan kontinen Indonesia di kawasan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Sekitar hampir semua wilayah 3 juta kilometer persegi yang akan diklaim oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Wilayah Laut Natuna Utara milik Indonesia yang bertumpang tindih sekitar seluas 83.315,62 kelimoter persegi (Octavian,2018). Beberapa negara anggota (ASEAN) juga telah memperebutkan pulau sebagai milik dari negara mereka. Seperti halnya negara Vietnam memperebutkan kepulauan Paracel dengan Republik Rakyat China (RRC), tidak hanya itu negara -- negara tersebut banyak memperebutkan perairan di teluk.

Dalam hal itu Indonesia yang ikut serta dalam negara anggota  Association of South East Asian Nations (ASEAN) tidak hanya diam saja, tetapi Indonesia segera mengambil keputusan kebijakan atau strategi diplomasi dalam geopolitik yang diterapkan. Pemerintah Indonesia memformulasikan kebijakan dalam negeri maupun luar negeri mengenai konflik Laut China Selatan. Indonesia mengambil kebijakan mengenai konflik Laut China Selatan ingin kestabilan geopolitiknya.

Dalam upaya mewujudkan keberhasilan stabilitas geopolitik di wilayah Asia Tenggara pada Konflik Laut China Selatan yaitu deklarasi Treaty of Amity and Cooperation (TAC) dan pada KTT ke-25 ASEAN, menginginkan negara yang tidak tergabung dalam ASEAN turut serta bergabung dalam TAC yang penting untuk mensinergikan berbagai proposal keamanan kawasan. (Kementrian Luar Negeri, 2014). Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2020, kebijakan yang berpedoman pada Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Global dan bertajuk pada tujuan politik yakni untuk memperkuat Indonesia sebagai kekuatan regional dari segi konsep. Indonesia mencoba menengahi konflik tersebut dengan cara kerjasama uttuk meningkatkan keamanan maritime internasional yang ber-output latihan bersama non-perang dengan meningkatkan interoperabilitas antar angkatan laut. Dengan cara Indonesia yang unilateral dalam mengambil kebijakan mengakibtkan negara -- negara lain ASEAN lebih terisolasi dan rentan tekanan diplomasi China. Konteks kebijakan luar negeri dari Indonesia berfokus pada investasi infrastruktur. Indonesia ingin China untuk menegaskan ulang sifat garis putus -- putus dalam Laut China Selatan, pada dasarnya bahwa garis itu mencakup bagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSN5IAe3FVLsaOJJMA5OXKeaPD77L3E2LbdH8_SBWnnxvpJfeO9
https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSN5IAe3FVLsaOJJMA5OXKeaPD77L3E2LbdH8_SBWnnxvpJfeO9

Konflik Laut China Selatan ialah isu kompleks dan multidimensi dengan memiliki dampak signifikan bagi negara yang ikut berkonflik, terutama Indonesia. Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung ASEAN dan negara maritim terbesar memiliki peran penting dalam mengambil kebijakan dalam konflik Laut China Selatan. Posisi Indonesia saat ini dalam Konflik Laut China Selatan yaitu tidak menuntut klaim wilayah, memiliki peran strategis, dan berada diposisi kepentingan kedaulatan negara. Maka dari itu, kebijakan strategis yang Indonesia buat salah satunya dengan statement tidak ikut campur dalam konflik tersebut, namun Indonesia mengambil langkah dengan kerjasama untuk meningkatkan keamanan maritim internasional. Hal ini dilakukan agar keadulatan negara Indonesia terjaga dengan menimbang Diplomasi Membumi yang diputuskan Kementrian Luar Negeri Indonesia. Dalam kebijakan strategis tersebut diharapkan kedaulatan negara tetap terjaga untuk kepentingan rakyat dengan konteks perdagangan dan investasi. Dalam hal ini, Konflik Laut China Selatan tantangan besar bagi Indonesia, namun juga peluang untuk memperkuat peran dan pengaruhnya di kawasan dengan implementasi yang efektif sehingga Indonesia berkontribusi dalam penyelesaian konflik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun