Wajah Hukum Indonesia
Oleh Rianda Usmi
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, dimana hukum tersebut memaksa masyarakat agar mematuhi segala yang menjadi ketentuan atau dengan kata lain tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran atas peraturan yang telah disepakati supaya terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, kondusif, tertib, aman dandamai serta tercapainya rasa keadilan didalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Umumnya, setiap negara didunia memiliki hukumnya masing-masing sesuai dengan kesepakatan bersama oleh penguasa dan masyarakat di negara tersebut, setiap hukum disuatu negara tentu berebeda-beda, memiliki ciri khas tersendiri yang menyesuaikan atas kondisi dan keperluan negara yang bersangkutan,namun tentunya setiap hukum yang dimiliki olehmasing-masing negara memiliki tujuan atau visi yang sama yakni memberikan rasa keadilan bagi setiap rakyatnya. Begitupun dengan Negara Indonesia.
Berbicara hukum di Indonesia tentu sangat menarik. Indonesia adalah negara kepulauaan yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan keragaman yang plural baik itu suku, budaya, bahasa, ras, agama dan lain-lainnya yang terbingkai didalam sebuah negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu Indonesia juga negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak Ke-4 (empat) di dunia dengan dua ratus juta jiwa lebih penduduk Indonesia. Berangkat dari jumlah penduduk dan pluralisme di Indonesia, tentu Indonesia harus memiliki suatu kesepakatan atau aturan-aturan yang mengatur masyarakatnya agar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berjalan dengan kondusif sehingga tercipta pula hidup yang rukun, damai tertib dan sejahtera.
Indonesia adalah Negara Hukum, sesuai dengan yang tertulis didalam konstitusi negara yaitu pasal 1 ayat 3 (tiga) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “ Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai negara hukum sudah seharusnya menegakkan supremasi hukum, menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan. Di samping itu, predikat Indonesia sebagai negara hukumjuga mengandung makna yaitu dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berdasarkan hukum, secara luas artinya konsekuensi dari ketentuantersebut adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk ( warga negara dan orang asing ) harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian diharapkan terwujudnya kebenaran dan keadilan didalam masyarakat dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh rakyat.
Jika Negara Hukum ditegakkan denganmaksimal, sungguh-sungguh dan bekelanjutan dalam penyelenggaraan negara oleh pemerintah yang mengedepankan kepentingan umum daripada kepentinga pribadi serta mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan rasa keadilan,seyogyanya kehidupan masyarakat akan terkendali dan sejatera. Masyarakat merasa tenang karena mendapatkan keadilan dan perlindungan sehingga akan tercipta kehidupan yang kondusif, tertib, aman dan damai.
Namun realitanya, kita bisa melihat dalam penyelenggaraan negaradankehidupan masyarakat, sangat banyak kita jumpai kasus-kasus dan peristiwa- peristiwa yang tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara hukum, banyak kebenaran dan keadilan yang diperjualbelikan, dalam arti hakim yang notabane nya sebagai penegak hukum, pemberi keadilan justru bisa disuap dengan uang sehingga tiidakadanya keadilan didalam hukum Indonesia. Masih banyak lagi contoh dan kasus-kasus yang tidak mencerminkan Indonesiasebagai negara hukum,artinya penegakan hukum di Indonesia belumlah efektif, masih banyak terdapat kesenjangan dan deskriminasi, bahkan saat ini sedang membuming-bumingnya slogan bahwa hukum di Indonesia; tumpul ke atas namun tajam ke bawah.
Berikut contoh-contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yang menimbulkan pertanyaan public akan keberadaan serta keadilan hukum di Indonesia : 1) peristiwa tanjung priok, 2) peristiwa Abepura, 3) kerusuhan Mei 1998, 4) trisakti, semanggi, 5) kasus Munir, 6) kasus Wasior dan Wamena, 7) dan akhir-akhir inisedang hitz nya baik di media masa maupun dimedia televisi yang memberitakan kasus Nenek Asiyani. Nenek 65 tahun, wanita tua renta Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur didakwa mencuri 7 batang kayu milik Perhutani yang dijerat dengan pasal 12 huruf d Undang-undang (UU) No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Nenek Asiyani kini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo denganpenjara1 (satu) tahun dengan masa percobaan 15 (lima belas) dan denda Rp 500 juta subside 1 hari kurungan. ( CNN Indonesia, Kamis 23/4).
Apabila penegakan hukum yang adil dan transparan telah dilakukan dan diimplementasikan maka akan tercipta kehidupan yang harmonis, kondusif, tertib, adil, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penegakan Hukum Indonesia akan dipandang baikoleh masyarkat serta negara-negara lain di dunia. Sehingga barulah mantap Indonesia menyandang gelar sebagai Negara Hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H