Mohon tunggu...
rianda purba
rianda purba Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ruang Terbuka Hijau, Milik Siapa?

30 September 2015   22:30 Diperbarui: 30 September 2015   22:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada beberapa tempat yang bisa dikatakan sebagai ruang terbuka hijau, seperti taman, lapangan, bahkan tempat pemakaman. Tempat-tempat tersebut merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak ditemukan segala aktivitas di tempat-tempat tersebut dan selalu menggambarkan suasana yang berbeda-beda di masing-masing tempat atau daerah.


Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (UUPR), Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/ jalur, dan  atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhan tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun ditanam. Tentu berbagai tempat yang telah dipaparkan sebelumnya dapat dikatakan sebagai ruang terbuka hijau.


Ruang terbuka hijau mempunyai peran yang sangat penting terutama di daerah perkotaan. Hal yang mendasari pentingnya ruang terbuka hijau di perkotaan adalah karena semakin meningkatnya jumlah penduduk sehingga tidak mampu lagi ditopang oleh kondisi alam di perkotaan. Belum lagi ruang interaksi yang sempit. Kehidupan kota merupakan realita yang sangat beragam. Segala bentuk aktivitas dan kesibukan manusia dapat disaksikan di kota. Maka masyarakat sangat membutuhkan suasana yang nyaman dengan udara yang sejuk seperti ruang terbuka hijau. Manfaat ruang terbuka hijau dapat dirasakan oleh siapa saja apabila sesuai dengan fungsinya.


Setiap kota di Indonesia memiliki ruang terbuka hijau, salah satunya adalah kota Medan. Medan merupakan salah satu kota metropolitan yang menyediakan ruang terbuka hijau seperti taman, lapangan, dan pemakaman. Berbagai aktivitas selalu tampak di ruang terbuka hijau, mulai dari hal-hal yang positif sampai hal-hal yang negatif.


Aktivitas di ruang terbuka hijau tersebut menggambarkan realita masyarakat. Hal-hal yang paling sering tampak yaitu orang-orang yang berolahraga, duduk santai, kadang terdapat pemuda-pemudi yang diskusi, bersepeda, dan lain sebagainya. Tetapi di balik hal-hal tersebut terdapat aktivitas yang memang sudah menjadi rahasia umum, yaitu menjadi tempat orang berpacaran dan bahkan menjadi tempat mangkal PSK (Pekerja Seks Komersial) seperti di taman KONI di jalan Gajah Mada, Medan.  Berbeda waktu berbeda pula aktivitas yang tampak. Di sini mulai tampak pemanfaatan yang berbeda dari ruang terbuka hijau yang berorientasi pada kepentingan. Banyak PSK (Pekerja Seks Komersial) ditemukan di malam hari sampai dini hari di taman tersebut. Hal ini sudah menjadi biasa di kalangan masyarakat sekitar taman. Di taman ini pula para pemuas kebutuhan pria-pria pemburu seks melakukan aksinya mencari pelanggan dan bertransaksi.


Pemanfaatan ruang terbuka hijau berbeda dengan apa yang terjadi di masyarakat. Seperti kasus ruang tersebut jika dibiarkan maka penyakit masyarakat ini tidak akan bisa diminimalkan. Hal ini juga terkait dengan kontrol masyarakat yang sangat minim di perkotaan karena karakter masyarakat yang cenderung individualis yang mana hubungan sosial didasarkan atas faktor-faktor kepentingan. Pola perilaku yang dimainkan oleh individu yang beraneka ragam membentuk berbagai tindakan sehingga untuk mengontrol suatu tindakan yang beraneka ragam itu perlu melibatkan negara dengan berbagai kekuasaan yang dimilikinya. Selain itu faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap kondisi ini, bukan hanya dalam hal penjaja seks,  taman juga dijadikan tempat berjualan pedagang kaki lima. Memang jika berjualan di taman sangat mendukung  karena taman merupakan tempat yang selalu dikunjungi banyak orang. Tetapi berjualan di taman menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang-orang yang ingin melepaskan penat. Belum lagi sampah dari produk yang dijual. Kondisi ini membuat fungsi ruang terbuka hijau beragam seiring beragamnya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kondisi taman kota di atas mengungkap bahwa taman kota mempunyai peran yang sangat penting. Walaupun terdapat pemanfaatan yang beragam oleh masyarakat umum. Dari sebuah taman kota, menunjukkan kebutuhan masyarakat, baik secara sosial dan ekonomi. Tapi jika dibiarkan begitu saja, tentu akan mengganggu keseimbangan. Keseimbangan ini bukan hanya dalam hal ekologi yaitu interaksi  mahluk hidup dengan lingkungannya, yang mana kualitas lingkungan akan menurun. Selain itu, keseimbangan sosial justru terjadi yaitu seperti taman kota yang dijadikan tempat mangkal para wanita malam karena ini merupakan kegiatan yang memang melanggar norma di masyarakat, baik adat maupun agama.

Realita taman mencerminkan hal-hal yang tidak wajar. Jika dibiarkan maka akan membuat ketidaknyamanan. Taman bukan lagi menjadi tempat yang nyaman melainkan tempat yang sebaliknya. Dalam hal ini sangat diperlukan pengelolaan, pengawasan dan peraturan yang efisien sesuai. Keperluan akan hal-hal tersebut bukan hanya dilakukan oleh  pemerintah saja, tetapi masyarakat juga harus saling melakukan pengelolaan dengan tetap menghormati orang lain di ruang publik, menjaga kebersihan, dan menegur orang lain yang melanggar norma tanpa menyinggung perasaannya. Selanjutnya pemerintah diharapkan mengelola infrastruktur, membuat aturan yang tegas agar taman atau ruang terbuka hijau lainnya tidak lagi digunakan untuk kepentingan bagi sebagian orang, serta mengkampanyekan kepada masyarakat untuk saling menjaga taman ataupun ruang terbuka hijau lainnya agar tercipta kenyamanan untuk semua sehingga  dapat menjadi budaya di masyarakat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun