Mohon tunggu...
Rianblackcross
Rianblackcross Mohon Tunggu... Freelancer - Just for blogging, And enjoy read my content.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Just for blogging. And enjoy read my content.

Selanjutnya

Tutup

Money

Banyak Fintech Ilegal Pertanian, Hindari Penipuan | Crowde Membangun Bangsa

19 September 2021   12:25 Diperbarui: 21 Oktober 2022   14:16 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source Image : Freepik

Fintech ilegal sudah menjadi buah bibir masyarakat dan ada juga penipuannya yang tidak terdaftar OJK. Cara Crowde Kelola Dana Permodalan. 

Apakah ada orang di sekitarmu yang pernah menjadi korban? Ya, janji manis mereka ditambah kondisi mendesak yang sering bikin hilang akal, membuat masyarakat mudah sekali terjerat tanpa memikirkan dampak buruknya. Sebenarnya, fintech ilegal sangat mudah untuk dideteksi. Nah, bagaimana caranya?

Pertama, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketiga, memberikan bunga dan denda yang terlalu besar atau bahkan terlalu kecil, serta tidak transparan. Seperti yang kita ketahui, kalau OJK punya standar nilai bunga yang harus dipatuhi oleh para pelaku fintech, yaitu 16% -- 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman konsumtif/pribadi (payday loan). Keempat, perusahaan tersebut tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika. Pasti sudah pada tahu, kan, kalau ada yang suka menagih dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Nah, perusahaan yang melakukan hal seperti ini sudah jelas masuk dalam kategori fintech ilegal.

Menerapkan alur pengajuan pinjaman yang sistematis

Ketika calon mitra petani setuju untuk melakukan pengajuan permodalan, mereka akan diminta menyerahkan KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, dan mengisi form RAB yang telah disediakan oleh pihak fintech sesuai nilai per item yang telah disepakati bersama. Setelah semuanya sesuai, maka Farmer Consultant (FC) kami akan melakukan peninjauan lahan pertanian yang akan digunakan untuk budi daya petani. Setelah itu, hasil survei yang diperoleh akan diserahkan kepada tim risk untuk dianalisis lebih lanjut. Kelayakan kondisi lahan, pengalaman petani, hingga kualitas panen yang dihasilkan petani juga menjadi bahan pertimbangan bagi kami. Apabila lolos, akan dilanjutkan dengan proses penandatanganan kontrak kepada mitra petani.

Nggak ngoyo kayak fintech ilegal, balikin modal bisa pakai hasil panen

Tidak menggunakan cara-cara yang kasar apalagi mengancam, fintech memberlakukan sistem pengembalian modal menggunakan hasil panen. Mengapa? Tujuannya agar tidak memberatkan petani dengan sistem pembayaran cicilan setiap bulan karena budi daya petani punya jangka waktu yang berbeda-beda. Sebagai contoh, bila mitra petani punya proyek budi daya jangka waktu 3 bulan, dengan begitu petani boleh mengembalikan pinjaman modalnya setelah 3 bulan atau setelah petani mendapatkan hasil panen.

Meminimalisir risiko dengan penyaluran modal secara cashless 

Bekerja sama dengan toko pertanian setempat yang akan menyediakan berbagai kebutuhan budi daya petani. Hingga kini, fintech tersebut telah bermitra dengan 3.215 toko tani yang berada dekat dengan lokasi proyek usaha tani. Mulai dari kebutuhan pupuk, pestisida, bibit, hingga alsintan yang dibutuhkan petani. Selain itu, kami juga bermitra dengan LSM dan pemerintah agar dapat mendukung petani di daerah pedesaan di seluruh Indonesia.  

Sumber Artikel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun