Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KKPRI Syariah MTsN Menggelar RAT Meski Baru Merangkak Sebagai Usaha Syariah

15 April 2023   11:55 Diperbarui: 15 April 2023   11:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" Saya masih menemukan campur aduk antara Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah. Wajar, karena koperasi kita masih baru. Layaknya bayi masih merangkak. Namun, ke depan harus dijalankan sesuai Syariah secara kaffah. Tak ada lagi bunga." Harap Ketua Dewan Pengawas Syariah, Wahyu Salim, S.Ag.

Tim Penilai dari Persatuan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Dinas Koperindag Kota Padang Panjang dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) lakukan penilaian terhadap KPRI Syariah MTsN Padang Panjang, Sabtu (15/4/2023).

Tim penilai dipimpin Kepala Bidang Koperasi dan UKM PKPRI Kota Padang Panjang, Riny Lisdayani, S.Sos didampingi Ketua Pengawas, Yeni Hernida, A.Md. dan Dewan Pengawas Syariah disambut Kepala MTsN Padang Panjang, Firmawati Anwar selaku Pembina.

Riny menyebutkan, untuk ukuran Kota Padang Panjang, KPRI Syariah MTsN merupakan koperasi yang diunggulkan dan sedang berkembang pesat. Bahkan meraih juara 1 sebagai koperasi sehat.

Ia juga berharap koperasi ini dapat lebih dikelola dengan baik, sehingga mengambil peran yang lebih besar dalam perekonomian kota. “Keberhasilan gerakan koperasi berarti adalah peningkatan ekonomi dan kesejahteraan anggota,” ulasnya.

Rini lebih lanjut mengatakan, KPRI Syariah MTsN Padang Panjang adalah salah satu koperasi yang sehat dengan keanggotaan dan usaha koperasi yang aktif dan berkembang. Koperasi syariah ini mendapat 3 penghargaan tahun ini.

Pertama, juara 1 koperasi sehat tingkat SMP/MTs se-Kota Padang Panjang dengan hadiah Rp.7000.000,-

Kedua, mendapat bantuan 1 unit laptop Axioo agar digitalisasi administrasi makin dinamis.

Ketiga, bantuan Rp.1.500.000,- untuk mendapatkan legalitas sebagai koperasi syariah yang kaffah.

Ketua Pengurus KPRI Syariah , Yetrianti, S.Pd berterima kasih sudah dinilai Tim PKPRI. Dirinya berprinsip, dalam setiap penilaian pasti ada banyak masukan yang membangun untuk memperbaiki kinerja koperasi ke depan. 

Sementara Irman Mahdi, selaku pengawas KKPRI MTs memuji KPRI ini yang walaupun relatif kecil, namun dinilai sangat potensial untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Secara umum, katanya, koperasi ini sudah masuk koperasi berprestasi, karena seluruh unsur penilaian sudah terpenuhi hingga meraih juara 1 Koperasi Sehat.

“Namun demikian, tentunya tak boleh terlena. Ke depan masih akan bersaing dengan nilai KKPRI lainnya di seluruh kabupaten dan kota se-Sumbar untuk menjadi terbaik,” sebutnya. 

KPRI Syariah ini dibentuk dengan Badan Hukum No. 1937/BH/XVII pada 14 Juli 1990. Terhitung tahun 2020 telah melakukan perubahan anggaran dasar dari pola konvensional ke pola syariah dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001615.AH.01.38 Tahun 2020.

Adapun usaha yang dilakukan koperasi ini hanya tinggal minimarket, kafe, dan usaha fotokopi, simpan dan pinjam. Penjualan perlengkapan asrama dan bahan pakaian seragam siswa, diambil alih oleh Komite MTsN Padang Panjang.

Dengan kondisi itu tentu ngaru terhadap SHU tahun 2023 kelak kata salah satu anggota pada sidang pleno kali ini yang dipandu oleh Yusriana, S.Pd selaku MC dan Aslinda, M.Pd selaku Pimpinan Sidang RAT.

Tahun 2022 lalu membukukan SHU (Sisa Hasil Usaha) sebesar Debit Rp258.954.500. Kredit Rp.258.954.500. Volume usaha pada 2022 menurun Rp.6.000.000,- karena renovasi kantor. Makanya turun dibandingkan 2021.

Memang selama ini pengadaan  perlengkapan asrama dan bahan pakaian seragam siswa menjadi andalan koperasi. Namun, ke depan  diambil alih oleh Komite MTsN Padang Panjang dan pihak ketiga (pasar).

Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun