Di sana ada tertulis SWDKLLJ. 35.000 untuk kendaraan roda 2. Lalu apa SWDKLLJ? SWDKLLJ adalah upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
Apa kegunaan SWDKLLJ? Jadi uang Rp.35.000 itu adalah besaran asuransi jiwa yang kita setor ke Jasaraharja setiap 1x satu tahun. Uang itu untuk perlindungan dasar kita ketika tertabrak maupun tak sengaja menabrak hingga mengalami luka-luka atau meninggal dunia.
Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ? Bagi yang membayar pajak ke SAMSAT, bisa melihat dan membacanya pada STNK Anda.
Cermati STNK kendaraan kita.
Saat Anda membayar pajak kendaraan, Anda otomatis akan dikenai biaya SWDKLLJ. Hanya saja sosialisasi kegunaan SWDKLLJ ini belum maksimal. Banyak di antara kita wajib pajak yang tak mengetahui fungsi dan haknya. Meskipun di tepi jalan raya ada plakat berisi himbauan, "Laporkan kecelakaan di jalan raya kepada Jasaraharja)
Seperti kita ketahui, imej petugas lalu lintas dan jasaraharja (asuransi) terlanjur dipandang negatif oleh masyarakat. Berurusan dengan mereka serasa rugi lebih besar daripada untung. Apalagi birokrasi kita terkenal beebelit-belit.
"Habis waktu mengurusnya, habis uang, dan tenaga terbuang." Begitu kami berpendapat selama ini.
Namun, seiring waktu, dengan adanya transfaransi hukum, SWDKLLJ mulai terkuak. Literasi warga mulai tinggi. Akibat makin sulitnya mencari uang dan besarnya biaya pajak. Masyarakatpun makin kritis.