Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polisi dan Perannya di Tengah Masyarakat

28 November 2022   18:02 Diperbarui: 28 November 2022   18:21 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan Mahasiswa UI Harus Diusut Tuntas Meski Penabrak Pensiunan Polisi. Begitulah bunyi salah satu berita di surat kabar. 

Miris membacanya. Mengapa harus ada usut-usutan. Bukankah penabrak sudah diketahui orangnya. Tentu tinggal memilih jalur damaikah atau jalur hukum.

Mujur tak dapat diraih dan malang tak dapat ditolak begitulah kata pepatah Minang. Artinya, bahagia atau untung tak bisa diraih dan sengsara, rugi, atau kemalangan (kematian atau musibah) tak dapat dihindari.

Semua takdir dan putusan Allah. Penabrak tentulah merasa serba salah. Pernyataan maafpun kadang tak bisa terucap. Lidah kelu dan merasa bersalah.

Apalagi jika mobil pinjaman pula dan uang di saku tak ada buat ganti rugi. Menabrak otomatis mobil rusak dan harus ganti rugi. Mumet tentunya otak si penabrak sehingga kadang terlihat seperti tak merasa bersalah.

Demikian pula kita pihak keluarga yang ditabrak. Sedih, frustasi, trauma, kehilangan, iba hati, dan beragam rasa dirasakan oleh mom, dady, kakak, adik, tante, om, dan keluarga besar.

Andai halal membalas menabrak tentulah kita ingin pula menabrak si penabrak. Emosi membuncah karena orang yang disayang telah pergi selamanya dan takkan kembali lagi.

Ikhlas tentu itu kata kuncinya. Karena, meskipun kita melakukan hal yang sama kepada si penabrak, kita tabrak dan meninggal, toh tak mengembalikan yang telah tiada.

Tak jarang, korban tabrak dan penabrak setelah kejadian seperti ini malah menjadi sebuah keluarga. Mereka menjadi saudara angkat. Saling memberi dan saling berbagi. Sakit pasti atas kehilangan apalagi dengan cara tragis, kecelakaan.

Namun, kita musti melanjutkan hidup bagi yang ditinggal. Setiap yang bernyawa akan kembali kepada khaliknya. Beragam cara kembalinya. Ada yang sedang shalat, membaca Al-Quran, hingga kecelakaan.

Semua sudah terjadi. Keikhlasan pihak keluarga korban dinanti dan pertanggungjawaban penabrak ditunggu. Itikad baik harus diperlihatkan. Hiburlah Ayah Bunda si korban. Meski dicaci dan dimaki. Jentelmen, selaku aparat dan penabrak.

Tangan mencincang dan bahu memikul. Itulah sejatinya tanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan putra terbaik bangsa ini. Saat itu terjadi kecelakaan ketika korban pulang dari kampus menuju kosan. Setiba di lokasi, motornya ditabrak mobil pensiunan polisi inisial ESBW.

"Dia anak saya, naik motor pulang ke kosan iring-iringan naik motor sama temennya. Tiba-tiba kayak ada yang melintas ke kanan lalu almarhum ngerem mendadak terus mengarah ke kanan. Dia buang ke kanan itu ada mobil dari depan mobil Pajero itu," kata Adi.

Mahasiswa itu kemudian tertabrak mobil Pajero tersebut. Menurut saksi mata, pensiunan polisi itu menolak dan enggan untuk membantu korban ke rumah sakit.

"Ketika itu yang paling saya herankan dia kan pensiunan perwira menengah kok bisa berperilaku seperti itu. Dipintain tolong sama teman-teman bawa ke rumah sakit aja nggak mau. Saya juga heran ini perwira loh," tambahnya.

Hasya, nama korban, akhirnya dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar sekitar 30 menit. Di rumah sakit, Adi mengaku bertemu dengan pensiunan polisi ini. Adi merasa kecewa akan sikapnya.

"Saat kami datangi rumah sakit,  kami bertemu. Saya tanya mana yang nabrak?  Ya, dia jawab, tapi sifatnya bener-bener kaya orang yang tidak bersalah. Dijawab 'saya yang nabrak' dengan gayanya dia," terang Adi.

Kompolnas Jaksel saat ini turut menanggapi kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), yang ditabrak pensiunan polisi inisial ESBW.

Kompolnas tetap mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas meskipun pelaku mantan anggota polisi tentu pertanggungjawaban beliau tetap diminta. 

Penyidik Sat Lantas Polres Jakarta Selatan segera menindaklanjuti proses penyidikan kasus laka lantas yang mengakibatkan meninggalnya saudara Muhammad Hasya Attala Syahputra.

Katanya, meski penabrak adalah purnawirawan Polri, penyidik tetap harus profesional dalam melakukan lidik sidik berdasarkan scientific crime investigation," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Syukurlah jika kasus tersebut dikawal Kompolnas. Dalam hal ini, Poengky mendorong penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengelaborasi berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP. Tak lupa, Kompolnas itu juga turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya korban.

Tentu siapa saja yang menyebabkan laka lantas, yang bersangkutan harus bertanggung jawab, dan apakah benar korban tidak segera ditolong hingga harus menunggu 30 menit? Benarkah ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia?

Upaya perdamaian perlu, tapi tidak boleh dijadikan sebagai upaya menghentikan proses kasus kecelakaan itu. Menurutnya, polisi harus tetap mengusut tuntas insiden kecelakaan maut itu.

Upaya perdamaian tetap tidak bisa dijadikan penghentian proses hukumnya. Santunan maupun upaya damai hanya bisa digunakan sebagai pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, bukan penghentian.

Keluarga kecewa, kasus kecelakaan ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah sejak 7 Oktober 2022. Adi selaku ayah merasa kecewa lantaran kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya itu dirasa jalan di tempat.

"Terinformasi namanya itu pada saat cukup lama menunggu dari polres tindak lanjutnya apa. Tidak ada tindak lanjut akhirnya kami datangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Di situ kami dikasih surat ada nama saksi, pelaku namanya saya cari, namanya itu. Inisial ESBW dengan segala macam embel-embel gelarnya. Sudah purnawirawan," kata Adi saat dihubungi, Jumat (25/11).

Semoga, pihak ESBW segera melakukan tahap penyelesaian. Selaku pensiunan polri tentu tahu tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum.

Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut meski sudah pensiun. Berilah contoh penegakan hukum yang baik kepada keluarga korban.

Polisi dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa yang mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

Semoga pihak keluarga korban bersabar, Allah takkan memberi kita cobaan di luar batas kemampuan. Sesudah kesulitan pasti ada kemudahan. Kami turut berduka cita atas meninggalnya Ananda Hasya. Hasya tabungan Ayah bundanya di surga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun