Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

3 Keanehan ASN Guru dan ASN Kantoran di Zaman Finger Print

9 Agustus 2022   10:03 Diperbarui: 9 Agustus 2022   10:10 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imbauan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan apel pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membaca Pancasila  mulai 1 Juli 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin mengadakan apel pagi yang dilaksanakan dihalaman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin. Senin, 5/7/2021. yang dipimpin langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin

"Apel pagi setiap Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda acara virtual dan fisik terbatas. Dalam apel pagi memberikan salam hormat kepada bendera merah putih.

Itulah salah satu berita yang saya baca terkait soal apel pagi. Saya betul-betul penasaran tentang 3 keanehan ASN Guru dan ASN Kantor Lembaga Pemerintah. Guru pukul 06.30 sudah finger print dan kantoran finger print pukul berapa?

1. ASN Harus Memiliki Jam Kerja 37,5 Jam Seminggu.

Keanehan tentang jam kerja bagi ASN 37,5 Jam seminggu menimbulkan tanda tanya di benak saya. 37,5 jam seminggu ini dari pukul berapa sampai pukul berapa?

Di tempat saya mengajar kami mulai star mengajar 07.30 hingga 15.30 dari hari Senin hingga hari Kamis. Jika dihitung setiap hari kami bekerja 8,5 jam sehari di sekolah.

8,5 jam   X   4 hari  = 34 jam kami bekerja 4 hari dalam seminggu.

Jumat kami bekerja dari 07.30 hingga 11.30 berarti 4 jam.

Sabtu kami bekerja dari 07.30 hingga 14.00. Berarti 7 jam.

Jika dihitung 34 jam + 4 jam + 7 jam = 45 jam kami bekerja dalam seminggu sementara jam wajib ASN 37,5 jam

2.  ASN Guru Harus Memakai Surat Izin Saat Keluar Gerbang Sekolah

Keanehan kedua ASN Guru saat ini diharuskan stand bay di sekolah. Tak boleh keluar lingkungan sekolah pada saat jam istirahat dan jam kosong mengajar.

Jam istirahat guru tak terkondisi seperti jam istirahat ASN Lembaga Pemerintah. Mereka bisa keluar masuk kantor di jam 12.00 hingga 14.00.

Adapun ASN guru pada pukul 12.30 masih mengajar dan pukul 12.30 hingga pukul 13.30 baru istirahat. Itupun tak boleh keluar lingkungan sekolah tanpa izin.

Apakah ASN yang keluar pada pukul 12.00 hingga pukul 14.00 harus juga memakai surat izin?

3. ASN Guru Tak Memiliki Waktu Libur Bersama Siswa Lagi Diganti dengan Jstilah Cuti

Keanehan ketiga ketika ASN Guru disamakan dengan ASN Lembaga Pemerintahan Jadwal libur dan cutinya sementara ASN Guru dari pukul 06.30 sudah harus menghendel anak di sekolah sedangkan ASN Lembaga Pemerintah baru datang ke kantor pada pukul 07.50 dan baru apel pagi pada pukul 08.00.

Kebijakan-kebijakan berbeda dari UU Menteri terkait dan kebijakan-kebijakan versi kepala sekolah di atas tentu merugikan ASN Guru dan Keluarga ASN Guru.

Ketimpangan kebijakan ini otomatis berpengaruh kepada kondisi mental ASN Guru dan motivasi guru dalam bekerja. Perlu Menteri terkai memilah kembali UU tentang ASN dan Pendidikan agar kepala sekolah tak terkesan menerapkan kerja paksa kepada guru.

Waktu 1 jam istirahat per hari sangatlah berharga untuk ASN guru untuk menjemput anak ke sekolah dan belanja ke pasar. Kurang bijak bagi kepala sekolah menahan guru 45 jam kerja per minggu di sekolah. Sementara jam kerja ASN 37,5 jam per minggu.

Mengapa ASN Kantoran apel pagi pukul 08.00 lalu bisa istirahat pukul 12.00 hingga pukul 14.00 sedangkan ASN guru tak bisa? 

Ini contoh satu lagi.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat adalah pukul 12.00-12.30 WIB. (www.hariansederhana.com)

Mungkin kejadian ini tak menimpa semua sekolah. Hanya beberapa sekolah saja. Semoga tulisan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihak pembuat kebijakan.

Yusriana, S.Pd

Menulis untuk kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun