2. Â ASN Guru Harus Memakai Surat Izin Saat Keluar Gerbang Sekolah
Keanehan kedua ASN Guru saat ini diharuskan stand bay di sekolah. Tak boleh keluar lingkungan sekolah pada saat jam istirahat dan jam kosong mengajar.
Jam istirahat guru tak terkondisi seperti jam istirahat ASN Lembaga Pemerintah. Mereka bisa keluar masuk kantor di jam 12.00 hingga 14.00.
Adapun ASN guru pada pukul 12.30 masih mengajar dan pukul 12.30 hingga pukul 13.30 baru istirahat. Itupun tak boleh keluar lingkungan sekolah tanpa izin.
Apakah ASN yang keluar pada pukul 12.00 hingga pukul 14.00 harus juga memakai surat izin?
3. ASN Guru Tak Memiliki Waktu Libur Bersama Siswa Lagi Diganti dengan Jstilah Cuti
Keanehan ketiga ketika ASN Guru disamakan dengan ASN Lembaga Pemerintahan Jadwal libur dan cutinya sementara ASN Guru dari pukul 06.30 sudah harus menghendel anak di sekolah sedangkan ASN Lembaga Pemerintah baru datang ke kantor pada pukul 07.50 dan baru apel pagi pada pukul 08.00.
Kebijakan-kebijakan berbeda dari UU Menteri terkait dan kebijakan-kebijakan versi kepala sekolah di atas tentu merugikan ASN Guru dan Keluarga ASN Guru.
Ketimpangan kebijakan ini otomatis berpengaruh kepada kondisi mental ASN Guru dan motivasi guru dalam bekerja. Perlu Menteri terkai memilah kembali UU tentang ASN dan Pendidikan agar kepala sekolah tak terkesan menerapkan kerja paksa kepada guru.
Waktu 1 jam istirahat per hari sangatlah berharga untuk ASN guru untuk menjemput anak ke sekolah dan belanja ke pasar. Kurang bijak bagi kepala sekolah menahan guru 45 jam kerja per minggu di sekolah. Sementara jam kerja ASN 37,5 jam per minggu.
Mengapa ASN Kantoran apel pagi pukul 08.00 lalu bisa istirahat pukul 12.00 hingga pukul 14.00 sedangkan ASN guru tak bisa?Â