Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Orang Tua Perundunglah yang Paling Bertanggung Jawab atas Kasus Perundungan Anak di Mana Saja

29 Juli 2022   20:08 Diperbarui: 29 Juli 2022   20:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sayangi dan komunikatiflah dengan anak: haibunda.com

"Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Harus Tanggung Jawab Terhadap Perundungan Anak."

Itulah salah satu judul tulisan yang saya baca di kompasiana. Seterusnya tulisan itu menggugat guru, dinas pendidikan, hingga menteri.

Mengapa guru yang digugat pada kasus itu? Mengapa Dinas Pendidikan, kemenag, hingga menteri yang digugat? Guru sudah menjalankan fungsinya di sekolah. Dinas Pendidikan dan Kemenag pun sudah berkolaborasi dengan guru melalui pengawas sekolah.

Demikian pula dengan menteri pendidikan sudah menelurkan kurikulum berkarakter dan malah sekarang sudah lahir pula kurikulum merdeka yang nyata bervisi misi melahirkan profil pelajar Pancasila.

Sejauh saya membaca tulisan "Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Harus Tanggung Jawab Terhadap Perundungan Anak" ini tak ada sedikitpun di situ menyinggung orang tua si perundung anak. Ayah Ibu si perundung.

Selaku orang bijak mari kita teusuri, pada pukul berapa anak itu merundung? Di mana anak itu merundung? Pakai apa anak itu merundung? Semua harus kita kaji dan analisa.

Jika perundungan terjadi di jam sekolah mulai pukul 07.30 hingga pukul 14.30 hari Senin hingga Kamis. Atau pukul 07.30 hingga pukul 11.30 hari Jumat dan Sabtu benar ini kesalahan guru, dinas pendidikan, kemenag, dan kementerian pendidikan.

Mengapa? Karena mengizinkan perundungan di sekolah, mengizinkan perundungan di jam belajar, mengizinkan perundungan dengan Hp, dan mengizinkan anak membawa Hp ke sekolah.

Tapi jika perundungan terjadi di luar jam sekolah, di tengah masyarakat, dan dengan alat Hp sebagai perekam. Ini di luar kuasa guru, dinas pendidikan-kemenag, apalagi kementerian pendidikan. Menurut saya ini kesalahan orang tua si perundung.

Orang Tua Perundunglah yang Paling Bertanggung Jawab atas Kasus Perundungan Anaknya di Tasikmalaya. Malah, perlu diusulkan mungkin agar anak-anak yang melakukan perundungan, orang tua merekalah yang mendapat ganjaran penjara bukan anak yang merundung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun