Alih daya begitulah bahasa Inggris outsourcing. Sedang menurut wikepedia outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
Dalam dunia kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun sebenarnya terdapat praktek outsourching ini. Hanya saja diistilahkan mungkin dengan penempatan atau mutasi. Meski sih nggak mirip-mirip amat. Dalam dunia ASN guru mendapat tunjangan profesi juga sudah ada praktik outsourching ini. Tapi lagi istilahnya 'penambahan jam mengajar"
Guru yang mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi wajib mengampu jam mengajar 24 jam. Nah jika guru berstatus TPG ini tidak memiliki jam mengajar 24 jam dalam seminggu maka mereka terpaksa mencari jam mengajar ke sekolah negeri lain.
Adapun di sekolah negeri lain itu guru tersebut tidak akan mendapat penambahan gaji. Karena sudah mendapat TPG di sekolah induknya. Misal Bu Ani mengajar atau di-SK- kan  di SMPN 1 dan hanya mendapatkan jam mengajar 20 jam. Lalu 4 jam lagi Bu Ani mengajar di SMPN 2. Di SMPN 2 Bu Ani tidak diberi upah atau gaji lagi karena TPG beliau di SMPN 1 sudah ada meskipun kewajiban beliau di SMPN 2 tetap sama.
Kalau kita amati cara kerja beberapa ASN, Outsourcing sebenarnya sudah menjadi keharusan. Istilah tekan absen lalu sarapan pagi tentu bukan menjadi tren lagi. Beberapa daerah karena terjadi penumpukan ASN menyebabkan waktu luang di jam kerja 7,5 jam per hari membuat istilah itu populer.
Sebetulnya ini sudah disadari masyarakat selaku pihak yang dilayani. Jika datang berurusan pukul 07.30 WIB mereka ASN sedang apel pagi hingga pukul 08.30 WIB. Jadi masyarakat punya jatah berurusan cuma lebih kurang 3 jam. Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul  12.00 WIB. Pukul 12.00 WIB mereka istirahat lagi hingga pukul 13.30 WIB dalam drafnya. Tapi dalam pelaksanaannya pukul 14.00 WIB ketika masyarakat datang mengurus satu hal.
Jika saat ini segala macam pelayanan sudah beralih ke model aplikasi dengan adanya transformasi digital otomatis tenaga manusia akan tergantikan. Satu pekerjaan biasanya butuh dua tenaga ternyata hari ini dengan adanya aplikasi hanya cukup di hendel satu tenaga. Itulah logika peniadaan tenaga honorer. Kita terpaksa arif menyikapi ini karena masa telah berubah.
Begitu pula tenaga ASN yang menumpuk tentu mendesak diadakan outsourching agar pembiayaan negara tidak sia-sia atau mubazir. Apalagi dengan kondisi keuangan negara saat ini.
Hanya saja dengan adanya penghapusan tenaga honor dan outshourching ini akan berimbas pula pada peluang kerja para lulusan Perguruan Tinggi kita baik Negeri maupun Swasta. Menyimak ini ada pula kekhawatiran kita akan ke mana ijazah sarjana mereka akan dibawa. Kita tahu bahwa selama ini usai wisuda mereka akan menyebar mencari peluang honor. Akankah ini akan menambah jumlah pengangguran. Nanti dikhawatirkan meningkatkan pula tindak kriminal karena bagaimanapun manusia butuh makan dan berkeluarga. Justru kita melihat ini semua dampak dari populasi penduduk yang semakin padat.Â
Tapi berdasar penjesan CNBC Indonesia bahwa outsourcing baru sebatas untuk buruh job kerja tertentu saja. Agar lebih jelasnya, Anda bisa melihat beberapa contoh dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing, di antaranya adalah sebagai berikut: