Mohon tunggu...
NaZ Rizki
NaZ Rizki Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - mahasiswa pascasarjana

Travelling, reading

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pengawasan Iklan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Televisi

15 November 2022   21:31 Diperbarui: 15 November 2022   22:03 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komisi penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan menjadi ujung tombak pengawasan iklan tersebut telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, tetapi tidak mampu menghentikan keberadaan tayangan iklan tersebut, sebab disamping memang tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat menjatuhkan sanksi terhadap lembaga penyiaran, ternyata pada sebagian anggota KPID ada sikap ambigu untuk bersungguh sungguh menghentikan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan tradisional. 

Diketahui saat ini iklan dari produk dan jasa ini merupakan andalan penghasilan televisi lokal, bahkan angkanya bisa mencapai 75% dari pemasukan.

Disamping itu regulasi tentang pengawasan iklan pelayanan kesehatan tradisional juga masih tumpang tindih dan belum jelas rumusan sanksi terhadap pelanggaran tayangan iklan, serta siapa yang berhak menjatuhkan sanksi. Hal tersebut justru dianggap sebagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan industri.

Pemerintah perlu membuat gerakan kontra untuk mereduksi dampak buruk dari iklan pelayanan kesehatan tradisional dengan iklan juga, yakni dalam bentuk iklan layanan masyarakat (ILM) melalui televisi. 

ILM tersebut berisi rasionalitas tentang layanan kesehatan tradisional, yang belum bisa dibuktikan secara ilmiah. Banyak persepsi dan mitos di masyarakat yang justru mendukung berkembangnya pengobatan tradisional yang pada giliran menumbuhkan pelayanan kesehatan tradisional. Prinsipnya informasi harus ditandingi dengan informasi.

Perlunya sebuah regulasi setingkat undang-undang yang bersifat holistik, yang berani lebih tegas merumuskan bentuk bentuk pelanggaran dalam iklan pelayanan kesehatan tradisional, serta mendelegasikan secara eksplisit kepada siapa kewenangan menjatuhkan sanksi pada setiap jenis pelanggaran; BPOM, KPI, P3i, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Kesehatan.***

Oleh: Riana Indriasari, Mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun