Hai sahabat Pembaca!
Kita saat bergabung dengan sebuah platform, baik itu Platform bisnis maupun Platform membuat konten. Pasti selalu diawali dengan Syarat dan Ketentuan yang mesti kita baca lebih dahulu sebelum melanjut.
Nah.
Pertanyaan besar di benak kepala kita.
Apakah kita benar-benar membaca Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada platform tersebut?
Kita uring-uringan dan mengutuk. Karena dinyatakan menyalahi syarat dan ketentuan yang berlaku di sebuah platform.
Tak jarang surat cinta kita dapati sebagai peringatan keras akibat pelanggaran yang kita lakukan.
Lantas...
Apa kita menyadari kesalahan kita?
Ataaaauuu...
Lha...
Kan memang syarat dan ketentuannya begitu?
Kalau syarat dan ketentuan dinilai tidak gamblang penjabarannya, cenderung bias atau tidak jelas dan detail. Ya kita protes ramai-ramailah dengan memberikan saran dan masukan kepada Admin yang berwenang atas kejelasan Syarat dan Ketentuan tersebut, melalui permusyawaratan dan perwakilan.
Dengan catatan, kita tetap mematuhi rambu-rambu dalam berkomunikasi dan etika menyampaikan pendapat.
Kan beliau juga sama... Manusia seperti kita yang punya perasaan.
Pasti menjadi pertimbangan bagi yang memiliki kewenangan atas kebijakan yang ditetapkan oleh pemangku kebijakan suatu platform.
Ingat sahabatku!
Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa negeri kita adalah negeri hukum.