Mohon tunggu...
Nurfajrian Abdurrohman
Nurfajrian Abdurrohman Mohon Tunggu... Tutor - Mahasiswa Aktif Universitas Pembangunan Jaya

Mahasiswa Informatika di Universitas Pembangunan Jaya Bintaro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi: Bahaya dan Pidana Hoax

2 April 2024   00:19 Diperbarui: 2 April 2024   20:26 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bappeda.jatengprov.go.id

Apa sih itu hoax? Sering terdengar tapi tidak tahu bahayanya? Yuk kita pelajari! 

Nemu artikel gak ter-verifikasi? Ada info lewat sosmed, tapi gaada bukti? Semua itu bisa jadi hoax loh. Hoax pada umumnya merupakan sebuah informasi yang berisikan kebohongan yang diunggah dengan sengaja (Disinformation) maupun tidak sengaja (Misinformation). Kejadian ini sangat sering terjadi terutama bagi media sosial tanpa moderasi. Buktinya, dilansir dari jurnal Ikatan Ahli Informatika Indonesia pada tahun 2020 persentase hoax dalam media sosial Twitter sudah mencapai 49%. Yuk kita pelajari apa bahaya dari hoax!

Tersebar Informasi Palsu

Pertama, pastinya hoax menyebabkan banyaknya informasi palsu yang tersebar walau disebarkan dengan tidak sengaja. Oleh karena itu, pembaca perlu lebih teliti agar tidak mencerna dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Pencemaran Nama Baik

Kedua, dampak negatif hoax tidak hanya tertuju kepada pembaca, sedangkan banyak penyebar berita hoax yang mempunyai tujuan untuk mencemarkan nama baik pihak lain dimuka publik.

Kerugian Finansial

Ketiga, hoax dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara finansial yang diambil dari pembaca, seperti promosi berlebihan, endorsement palsu, dan ulasan gimik.

Hukum Pidana Hoax

Sesuai dengan (UU ITE 2024 Pasal 28 ayat 3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat akan terkena pidana sesuai dengan Pasal 45 A yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun