Perempuan mana yang tak suka berbelanja?
Bagi Repa (29) belanja adalah sebuah reward yang diberikan untuk diri sendiri yang sudah lelah bekerja keras di rumah maupun kantor. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerja. Terkadang menghabiskan waktu untuk berbelanja adalah waktu yang paling menyenangkan baginya. Tetapi, karena ia seorang ibu rumah tangga kegiatan berbelanja harus melibatkan keluarga, karena kegiatan tersebut biasaya dilakukan diakhir pekan. Pernah suatu ketika dengan maksud menghibur dirinya, ia berbelanja hanya membawa anaknya saja tanpa suami.
Dan, yang terjadi adalah bukan refreshing yang ia dapatkan melainkan berbelanja sambil berolahraga, berolah mata, dan berolah pikiran. Konsentrasinya terpecah dua, manakala Repa memilah barang yang diinginkan, disisi lain sang anak (2) berlari kesana-kesini seakan ia menganggap bahwa mall adalah taman bermain. Matanya tidak bisa fokus pada satu objek, ketika sang anak menghilang dibalik rak-rak display di pusat perbelanjaan, kakinya terus dilangkahkan untuk mencari si anak, kadang terlihat setengah berlari mengejarnya, karena semakin dikejar semakin si anak menjauh, seolah menganggap ini adalah sebuah permainan. Anda pernah mengalaminya?
Kabarnya perempuan itu tidak mau diajak olahraga, tetapi kalau diajak keliling mall mau berapa mil pun dijabanin. Tapi, mitos tersebut perlahan-lahan mulai berubah, kalau bisa belanja mudah secara online, harga bersaing, dengan barang yang berkualitas, kenapa tidak? Penulis merasa bahagia fenomena perdagangan online semakin bertumbuh. Masukan kata kunci apa yang ingin ada cari di google maupun media sosial seperti instagram, semua langsung terkoneksi dengan pedagang secara langsung. Secara formal sebut saja ini dengan perdagangan elektronik atau e-commerce. Seperti dilansir dari situs wikipedia.org ada beberapa model e-commerce di Indonesia yaitu:
1). Iklan baris, iklan baris merupakan perdagangan elektronik yang paling sederhana karena penjual dan pembeli tidak langsung bertransaksi pada situs yang bersangkutan, seperti contohnya olx.co.id dan forum jual beli kaskus.co.id.
2). Retail yang merupakan e-commerce dimana semua proses jual beli sudah ditetapkan  oleh situs retail yang bersangkutan contohnya Zalora dan Berrybenka. Saya pernah mencoba berbelanja disitus tersebut dan sejauh ini pelayanannya cukup memuaskan. Daripada anda menghabiskan waktu dan tenaga untuk berbelanja pakaian, dengan retail online seperti Zalora anda bisa berbelanja sekaliguswindow shoping.
3). Adapula model e-commerce yang disebut marketplace, yang disederhanakan menjadi penyedia jasa mall online, penyedia jasa marketplace sebagai pihak ketiga yang menerima pembayaran dan menjaga hingga produk sudah sampai ke tangan pembeli contohnya adalah Tokopedia, mataharimall.com.
Pertumbuhan perdagangan elektronik yang semakin subur bukan berarti tanpa masalah. Kerap ditemui keluhan pembeli yang merasa ditipu karena setelah kesepakatan pembelian dan pembeli melakukan transfer sang penjual hilang begitu saja, kontaknya tidak aktif dan setelah ditelusuri penjual menggunakan identitas palsu. Untuk kasus pedagang retail online ataupun marketplace masalah ditemui di sistim dan manajemen internal retail online serta sumber daya manusia yang belum mumpuni, sehingga barang yang diterima oleh pembeli terkadang tidak sesuai dengan yang diinginkan baik spesifikasi maupun waktu pengirimannya.
Menyadari banyaknya masalah yang terjadi bukan berarti pelaku perdagangan online harus dibunuh usahanya, mengingat kontribusinya terhadap PDB (Pendapatan Nasional Bruto) cukup besar. Menurut data Kementerian Perdagangan, perdagangan elektronik meningkat dari yang semula 0.6% menjadi 1%. Â Dan menurut data Kominfo nilai transaksi e-commerce pada tahun 2013 mencapai 130 triliun, mereka telah menggerakan roda perekonomian belum lagi kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja.
Menanti RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) E-commerce
RPP E-commerce yang digodok oleh Kementerian Perdagangan saat ini dalam tahap harmonisasi antar Kementerian termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Saya rasa masyarakat  menyambut baik kedatangan RPP ini, termasuk saya. Saat ini perdagangan melalui sistim elektronik diatur dalam UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pada Bab VIII pasal 65 yang secara hierarki hukum akan diatur lebih rinci melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE). Menurut data Kementerian Perdagangan prinsip TPMSE ini mencakup itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas dan keseimbangan. Didalamnya akan dijelaskan proses TPMSE, keberlakuan hukum, syarat transaksi dan klasifikasi usaha.