Bersiaplah! Dalam satu atau dua minggu ke depan, Indonesia akan kembali ke tahun 1995.
Dalam waktu satu atau dua minggu yang akan datang, kita bisa saja mengalami suasana tahun 1995 ketika Internet belum ada di Indonesia.
Mengapa bisa begitu? Penyebabnya adalah kekhawatiran para penyelenggara layanan Internet (internet service provider- ISP) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dituduh telah melakukan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. Selama beroperasi, IM2 memang tidak memiliki izin frekuensi 3G sehingga menyewa bandwidth kepada Indosat. Cara ini oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sebagai sebentuk korupsi. Bahkan setelah Indar mengajukan kasasi ke MA, putusannya tetap sama.
Keputusan itu membuat para pengusaha ISP khawatir, terlebih lagi apabila ternyata keputusan yang sama juga berlaku pada ISP lain yang menggunakan model bisnis serupa dengan IM2. Pasalnya, itu berarti mereka juga bisa jadi dipenjarakan seperti Indar.
Alih-alih disebut sebagai pelanggar hukum, para pengusaha ISP di Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 itu berniat untuk mematikan layanan Internetnya. Kalau ini terjadi, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa online sama sekali karena tidak ada ISP yang menyediakan bandwidth.
Untuk mencegah terjadinya kiamat Internet itu, para pakar Internet, Komunitas Telekomunikasi yang dimotori Onno W. Purbo, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sedang menyiapkan petisi online agar izin ISP dikembalikan dan Indonesia terhindar dari kiamat Internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H