Mohon tunggu...
Ria Ariska
Ria Ariska Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Sesungguhnya setiap kesulitan pasti ada kemudahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengamalan dan pengelolaan zakat

11 September 2020   01:00 Diperbarui: 11 September 2020   03:51 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(selensen 05-september-2020) Ria Ariska (501180155) mahasiswi UIN sulthan thaha saifuddin jambi, fakultas ekonomi dan bisnis islam, program studi ekonomi syariah

   pengamalan dan pengelolaan zakat di masyarakat Dusun durian takar, desa selensen. Bagi masyarakat tersebut, Zakat sangatlah di pandang penting dan wajib oleh masyarakat selensen sebagai suatu kewajiban yang ditetapkan oleh agama, Yaitu mengikuti rukun islam yang ketiga dan begitu terikat pada kaidahkaidah pelaksanaan zakat, seperti: penerima, aul, nisab, dan kadarnya, dalam pengangkatan amil merekapun menggunakan model asnaf mustahik. Meskipun sistem pengelolaannya sederhana, namun pola manajemen yang mereka praktikkan nampak modern. Macam macam zakat pada umumnyaterbagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idulfitri pada bulan ramadhan setiap orang di wajibkan menunaikan zakat fitrah setara dengan 2,5 literberas sedangkan zakat mal dikeluarkan oleh setiap muslim apabila hartanya telah mencapai nisabnya manfaat dari zakat mal adalah mensucikan harta

    Di desa selensen dalam pengangkatan amil zakat di tentukan dan di tunjuk secara langsung melalui masyarakat dan menggunakan model asnaf mustahik. Pengelolaan zakat pada umumnya mengacu pada petunjuk Alquran. Dalam hal ini Alquran sudah mengatur asnaf-asnaf yang berhak menerima zakat. Mengacu pada Alquran terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Kedelapan asnaf tersebut merupakan formulasi Alquran yang harus diterapkan oleh umat Islam. Kedelapan orang tersebut yaitu
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mu'alaf
5. Riqab (memerdekakan budak)
6. Gharim
7. Fi sabilillah
8. Ibnu sabil
   Alquran menetapkan salah satu asnaf untuk mengurus zakat, biasanya disebutamil zakat. Di zaman nabi, sebagai amil zakat adalah baitul mâl. Di Indonesia lembaga amil zakat yang memiliki legalitas formal adalah BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Namun demikian, kedua lembaga ini belum teraplikasi dalam masyarakat secara menyeluruh.
    Amil dalam komunitas masyarakat Desa selenesen memiliki peranan penting dalam pengumpulan zakat. Posisi amil pengumpul zakat dalam masyarakat tersebut sangat menentukan dalam pengumpulan zakat.Posisi amil dalam pelaksanaan ibadah zakat sangat penting bukan hanya pada komunitas masyarakat Desa selensen tetapi secara umum amil sangat diperlukan. Menurut Bapak Tirto rujianto, ada beberapa manfaat zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat yang amanah, bertanggung jawab, transparan dan professional. Pertama, lebih sesuai dengan tuntunan alquran dan Sirah Nabawiyah maupun sirah para sahabat dan tabi’in. Amil dalam komunitas masyarakat ini berbeda dengan amil yang diterapkan oleh masyarakat Islam pada umumnya. Amil dalam komunitas masyarakat Desa selensen terdiri dari para mustahik, yang biasanya layak menerima zakat, seperti guru ngaji, fakir miskin, dukun beranak.
   Menurut komunitas masyarakat Desa selensen bahwa guru ngaji, dan dukun beranak termasuk dalam kategori mustahik zakat pada asnaf fî sabîlillah. Fîsabîlillah menurut pengertian mereka adalah orang yang selalu berjuang dalam masyarakat untuk kepentingan memajukan agama, memajukan masyarakat, untuk kepentingan orang lain, dan orang yang sedang memperdalam ilmu agama Islam (menuntut ilmu). Oleh karena itu, menurut mereka guru ngaji, dan dukun beranak termasuk dalam kategori asnaf fî sabîlillah. Dalam pemilihan amil sebagai pengumpul zakat, tidak hanya dipilih berdasarkan kesanggupannya, namun ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh seseorang yang dapat menjadi amil pengumpul zakat. Kriteria tersebut adalah:
1) dipilih oleh masyarakat
2) memperoleh kepercayaan dari masyarakat
3) amanah dalam melaksanakan tugas
4) sudah terbiasa mengurus masyarakat dengan keahliannya
    Menurut anggapan komunitas masyarakat tersebut, zakat fitrah memiliki hubungan dengan jiwa mereka, karena itu menurut kelompok masyarakat ini harus dipilih amil pengumpul zakat yang memiliki hubungan jiwa yang baik, sehingga berpengaruh baik bagi jiwanya.Pengumpulan zakat oleh petugas pengumpul zakat, dilakukan di rumah mereka masing-masing. Walaupun, tidak dipasang papan nama di depan rumah amil, semua komunitasnya mengetahui mengenai orangorang yang bertugas mengumpulkan zakat. Hal ini dikarenakan amil pengumpul zakat merupakan pilihan dari masyarakat. Artinya, seseorang menjadi amil karena kehendak masyarakat sekitarnya, bukan karena kemauan pengurus RT, pengurus Masjid,Semua hasil zakat yang telah diperoleh oleh pengumpul zakat dicatat dan dikumpulkan.
Amil zakat pada komunitas masyarakat Desa selensen memiliki data mengenai orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Data mengenai mustahik tersebut berisi mengenai seluruh asnaf yang layak menerima zakat, seperti fakir miskin, fî sabîlillah, amil, dan ghârim. Data mengenai fakir miskin diperoleh dari masing-masing pengurus RT, sementara mengenai asnafasnaf lainya diusulkan oleh kordinator amil. Semua penerima zakat yang terdaptar pada amil ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para amil zakat. Data tersebut dikoreksi setiap setahun sekali, ketika akan memasuki bulan Ramadhan. Karena itu, biasanya ada perubahan data mustahik setiap tahunnya. Perubahan mustahik tersebut menurut kordinator amil dikarenakan beberapa sebab, antara lain: meninggal dunia, pindah ke daerah lain, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai mustahik

 RIA ARISKA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun